Kendari (ANTARA) - Kuasa Hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani mengungkap permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Konawe Selatan, Senin.
Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.
"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," ujarnya.
Berita Terkait
Metode Tulis Baca-Baca Tulis tingkatkan literasi siswa
Jumat, 29 November 2024 14:49 Wib
Quizizz tingkatkan motivasi belajar Bahasa Inggris siswa SDN Rancabentang 3
Kamis, 28 November 2024 12:17 Wib
Marching Band SDN Kalibanteng Kidul 1 Kota Semarang raih juara umum kedua Grand Prix Junior Band XX
Minggu, 24 November 2024 20:47 Wib
Mengenalkan konsep rantai makanan dengan cara seru dan interaktif
Jumat, 22 November 2024 12:58 Wib
Tim UNICEF kunjungi SDN Pekunden Semarang untuk cek obesitas
Rabu, 13 November 2024 8:58 Wib
Proyek Memanen Angin: Membangun kreativitas siswa dengan sains
Selasa, 12 November 2024 14:50 Wib
Plafon ruang kelas SDN 1 Terban di Kecamatan Jekulo Kudus ambrol
Sabtu, 2 November 2024 21:31 Wib
Semen Gresik dukung pendidikan siswa SDN di Rembang dan Blora
Rabu, 23 Oktober 2024 10:49 Wib