BPJAMSOSTEK Cilacap serahkan santunan kematian Rp42 juta
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cilacap kembali menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, kali ini kepada ahli waris dari peserta Watim yang meninggal dunia.
Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap Dewi Manik Imannury menjelaskan Watim merupakan anggota Koperasi Primkop Kartika A04 sekaligus sebagai pengelola Pantai Teluk penyu.
Penyerahan simbolis santunan kematian dilakukan oleh Koordinator Lapangan Pengelola Pantai Teluk Penyu dan Benteng Pendem Peltu Romli dan tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap pada Selasa (26/7/2022).
Usai penyerahan santunan, Peltu Romli memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan tersebut karena sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ia juga berharap para pekerja seperti pedagang dan pengelola usaha dapat terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bekerja lebih nyaman dan tenang.
"Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya berharap bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik khususnya pekerja informal," kata Peltu Romli.
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan korban kecelakaan Cibubur dapat layanan maksimal
Dewi Manik Imannury, selaku Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap menyampaikan turut berbela sungkawa terhadap keluarga yang ditinggalkan dan berharap dengan adanya santunan, setidaknya dapat meringankan risiko sosial khususnya bagi keberlangsungan kehidupan ekonomi ahli waris
"Risiko sosial dapat menimpa tenaga kerja dimana saja dan kapan saja, sehingga diimbau para pekerja agar terdaftar Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Baik pekerja perusahaan maupun pekerja mandiri segera mendaftarkan diri dalam Program BPJAMSOSTEK," kata Dewi.
Dewi menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran berikan santunan kematian Rp42 juta
Dewi menambahkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaannya mulai dari berangkat kerja, perjalanan menuju tempat kerja, kemudian selama dia berada di tempat kerja melalukan aktivitas kerjanya, hingga kembali ke rumah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk saat pekerja melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau di dalam kota, kemudian terjadi kecelakaan kerja dan dibawa ke rumah sakit, sehingga muncul biaya mulai dari pengangkutan hingga perawatan, maka akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan baik itu melalui darat, laut, ataupun udara.
Apabila masuk rumah sakit, yang bersangkutan juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh. Selain itu, ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atas kehilangan potensi penghasilannya.
Baca juga: Perisai sumbang 2.336 pekerja daftarkan diri Program BPJS Ketenagakerjaan
Untuk 12 bulan pertama, diganti 100 persen dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bulan ke-13 dan selanjutnya 50 persen. Apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, sementara jika terjadi cacat juga ada santunan sampai 56 kali upah plus alat bantu pengganti.
Pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaatnya lebih besar sekarang, karena ada beasiswa untuk dua orang anak yang diberikan mulai taman kanak-kanak, hingga masuk perguruan tinggi.
Saat TK sampai SD, per anak akan mendapat beasiswa Rp1,5 juta per tahun dengan masa tempuh pendidikan maksimal 8 tahun.
Kemudian saat SMP mendapat beasiswa sebesar Rp2 juta dan SMA Rp3 juta dengan maksimal masa tempuh pendidikan masing-masing 3 tahun. Sementara untuk pendidikan S1 mendapat pelatihan Rp12 juta per tahun dengan masa tempuh maksimal 5 tahun.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gencarkan gerakan antikorupsi
Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap Dewi Manik Imannury menjelaskan Watim merupakan anggota Koperasi Primkop Kartika A04 sekaligus sebagai pengelola Pantai Teluk penyu.
Penyerahan simbolis santunan kematian dilakukan oleh Koordinator Lapangan Pengelola Pantai Teluk Penyu dan Benteng Pendem Peltu Romli dan tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap pada Selasa (26/7/2022).
Usai penyerahan santunan, Peltu Romli memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan tersebut karena sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ia juga berharap para pekerja seperti pedagang dan pengelola usaha dapat terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bekerja lebih nyaman dan tenang.
"Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya berharap bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik khususnya pekerja informal," kata Peltu Romli.
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan korban kecelakaan Cibubur dapat layanan maksimal
Dewi Manik Imannury, selaku Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap menyampaikan turut berbela sungkawa terhadap keluarga yang ditinggalkan dan berharap dengan adanya santunan, setidaknya dapat meringankan risiko sosial khususnya bagi keberlangsungan kehidupan ekonomi ahli waris
"Risiko sosial dapat menimpa tenaga kerja dimana saja dan kapan saja, sehingga diimbau para pekerja agar terdaftar Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Baik pekerja perusahaan maupun pekerja mandiri segera mendaftarkan diri dalam Program BPJAMSOSTEK," kata Dewi.
Dewi menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran berikan santunan kematian Rp42 juta
Dewi menambahkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaannya mulai dari berangkat kerja, perjalanan menuju tempat kerja, kemudian selama dia berada di tempat kerja melalukan aktivitas kerjanya, hingga kembali ke rumah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk saat pekerja melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau di dalam kota, kemudian terjadi kecelakaan kerja dan dibawa ke rumah sakit, sehingga muncul biaya mulai dari pengangkutan hingga perawatan, maka akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan baik itu melalui darat, laut, ataupun udara.
Apabila masuk rumah sakit, yang bersangkutan juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh. Selain itu, ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atas kehilangan potensi penghasilannya.
Baca juga: Perisai sumbang 2.336 pekerja daftarkan diri Program BPJS Ketenagakerjaan
Untuk 12 bulan pertama, diganti 100 persen dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bulan ke-13 dan selanjutnya 50 persen. Apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, sementara jika terjadi cacat juga ada santunan sampai 56 kali upah plus alat bantu pengganti.
Pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaatnya lebih besar sekarang, karena ada beasiswa untuk dua orang anak yang diberikan mulai taman kanak-kanak, hingga masuk perguruan tinggi.
Saat TK sampai SD, per anak akan mendapat beasiswa Rp1,5 juta per tahun dengan masa tempuh pendidikan maksimal 8 tahun.
Kemudian saat SMP mendapat beasiswa sebesar Rp2 juta dan SMA Rp3 juta dengan maksimal masa tempuh pendidikan masing-masing 3 tahun. Sementara untuk pendidikan S1 mendapat pelatihan Rp12 juta per tahun dengan masa tempuh maksimal 5 tahun.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gencarkan gerakan antikorupsi