Kejaksaan ungkap korupsi di Surakarta
Solo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Surakarta mengungkap dugaan tindak pidana kasus korupsi dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) kepada Koperasi BMT Nur Ummah Surakarta senilai Rp1 miliar.
"Kami telah mengamankan tersangka berinisial Ir. S (70), warga Solo selaku Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo pada hari Rabu (6/7) atas dugaan tindak pidana kasus korupsi kerugian negara mencapai Rp1 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho di Solo, Kamis.
Bakhtiar menjelaskan bahwa Kantor BMT Nur Ummah di Jalan M.H. Thamrin No.77 Kerten Solo tutup sejak 2015.
"Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan ke kantor itu yang sudah beroperasi lagi," kata Bakhtiar.
Koperasi tersebut awalnya mengajukan dana pinjaman LPDB KUMKM pada tahun 2010 sebesar Rp2 miliar. Akan tetapi, bisa cair pada tahun 2011 sebesar Rp1 miliar.
Namun, seiring dengan perjalanan waktu, pihaknya berhasil mengungkap dari awal ketika sudah ada semacam rekayasa pembukuan keuangan. Koperasi sebenarnya tidak layak menerima bantuan.
Karena harus untung dalam pengelolaan keuangan, kata dia, koperasi melakukan rekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Setelah itu, diajukan proposal ke LPDB dan akhirnya disetujui dan cair Rp1 miliar pada tahun 2011.
Namun, koperasi tersebut menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukannya yang seharusnya disalurkan kepada nasabah. Sebagian besar dana itu untuk kepentingan lain. Bahkan, ada 210 nasabah yang didaftarkan dengan data fiktif.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 55 nasabah. Hasil pemeriksaan, mereka tidak pernah melakukan pinjaman ke koperasi itu. Koperasi pakai laporan nasabah fiktif," kata Bakhtiar.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa saksi serta meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) dan BPKP Jateng melakukan audit kerugian keuangan negara.
Kejari memanggil S untuk menjalani pemeriksaan, kemudian melakukan gelar kasus, baru pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Ditegaskan pula bahwa tersangka langsung ditahan di Kejari Surakarta, Rabu (6/7). Tersangka kini ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolresta Surakarta.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
"Kami telah mengamankan tersangka berinisial Ir. S (70), warga Solo selaku Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo pada hari Rabu (6/7) atas dugaan tindak pidana kasus korupsi kerugian negara mencapai Rp1 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho di Solo, Kamis.
Bakhtiar menjelaskan bahwa Kantor BMT Nur Ummah di Jalan M.H. Thamrin No.77 Kerten Solo tutup sejak 2015.
"Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan ke kantor itu yang sudah beroperasi lagi," kata Bakhtiar.
Koperasi tersebut awalnya mengajukan dana pinjaman LPDB KUMKM pada tahun 2010 sebesar Rp2 miliar. Akan tetapi, bisa cair pada tahun 2011 sebesar Rp1 miliar.
Namun, seiring dengan perjalanan waktu, pihaknya berhasil mengungkap dari awal ketika sudah ada semacam rekayasa pembukuan keuangan. Koperasi sebenarnya tidak layak menerima bantuan.
Karena harus untung dalam pengelolaan keuangan, kata dia, koperasi melakukan rekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Setelah itu, diajukan proposal ke LPDB dan akhirnya disetujui dan cair Rp1 miliar pada tahun 2011.
Namun, koperasi tersebut menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukannya yang seharusnya disalurkan kepada nasabah. Sebagian besar dana itu untuk kepentingan lain. Bahkan, ada 210 nasabah yang didaftarkan dengan data fiktif.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 55 nasabah. Hasil pemeriksaan, mereka tidak pernah melakukan pinjaman ke koperasi itu. Koperasi pakai laporan nasabah fiktif," kata Bakhtiar.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa saksi serta meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) dan BPKP Jateng melakukan audit kerugian keuangan negara.
Kejari memanggil S untuk menjalani pemeriksaan, kemudian melakukan gelar kasus, baru pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Ditegaskan pula bahwa tersangka langsung ditahan di Kejari Surakarta, Rabu (6/7). Tersangka kini ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolresta Surakarta.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.