Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Pemuda terus memperluas jangkauan kepesertaan hingga RT dan RW, setelah pegawai non-ASN di Kota Semarang terdaftar seluruhnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Multanti mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyusunan teknis terkait hal tersebut.
"Pegawai non-ASN (di lingkungan Pemkot Semarang, red.) semua sudah terlindungi. Kami akan tingkatkan perlindungan sosial ini kepada RT dan RW," kata Tanti, panggilan akrab Multanti itu, di Semarang, Selasa (7/6).
Selanjutnya, pihaknya optimistis akan ada langkah teknis untuk membicarakan perluasan kepesertaan tersebut.
"Kami akan merapat kembali dengan pemda untuk memastikan perlindungannya. Pasti nanti ada sosialisasi, datanya harus clear, kemudian insyaallah anggarannya juga disiapkan," kata dia.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kepada satu orang pegawai non-ASN dan karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Baca juga: Pemkot Semarang siapkan Ketua RT dan RW dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Hendrar Prihadi mengaku telah mengupayakan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT dan RW di Kota Semarang.
"Mudah-mudahan anggarannya cukup," kata dia.
Ia mengakui pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja, apalagi untuk menghadapi bonus demografi 2030 dan diprediksi 2045, Indonesia akan dihadapkan pada penuaan penduduk (ageing population).
Menyangkut bonus demografi tersebut, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda telah mempunyai program menjamin para pekerja untuk bekerja dengan baik, karena saat kecelakaan ada jaminan sosial, saat meninggal juga ada jaminan sosial termasuk beasiswa (untuk anaknya).
"Salah satu manfaatnya ibu-ibu ini penerimanya, yang satu non-ASN dan satunya lagi suaminya swasta meninggal karena kecelakaan kerja," katanya di sela penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris.
Baca juga: Pemprov Jateng dorong Pemkab/Pemkot daftarkan pegawai non-ASN ke BPJAMSOSTEK
Santunan diterima Novia, ahli waris almarhum Rachmat Dharmawan yang merupakan pegawai non-ASN Dinas Lingkungan Hidup yang menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp53.478.567 serta santunan beasiswa (dua anak) maksimal Rp174 juta.
Santunan juga diterima Heni, ahli waris almarhum Budhi Suryanto, karyawan swasta di PT Unit Shinmei Catur Pilar Mitra Sinergi berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp163.701.310 serta santunan beasiswa (dua anak) maksimal Rp174 juta.
"Saya tidak tahu kalau ternyata ada bantuan ini. Dari kantor sudah diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya banyak sekali. Anak saya usia 15 tahun dan delapan tahun, bantuan ini menolong sekali untuk pendidikan anak," kata Heni.
Hal sama juga disampaikan Novia yang menyampaikan rasa terima kasihnya karena suaminya terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dan santunan yang ia terima akan digunakan untuk modal usaha hidupnya ke depan.
"Alhamdulillah sekali ada bantuan ini, bisa saya gunakan untuk modal usaha," kata dia.
Baca juga: Gubernur serahkan Kartu JKN ke 9.016 PPPK guru
Baca juga: Elang ingatkan budaya anti-fraud pada Program JKN-KIS
Baca juga: Cukup tunjukkan NIK, Peserta JKN KIS bisa terlayani di Faskes
Berita Terkait
Berkat JKN, Dhani jalani pemulihan stroke ringan tanpa khawatir
Sabtu, 5 Oktober 2024 10:42 Wib
Fasta, IRT Magelang, rasakan manfaat besar jadi peserta JKN
Sabtu, 5 Oktober 2024 10:23 Wib
BPJS Kesehatan "goes to school", paparkan jaminan kesehatan
Jumat, 4 Oktober 2024 15:49 Wib
Pekerja kini bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan lewat Tokopedia
Kamis, 3 Oktober 2024 14:53 Wib
BPJAMSOSTEK Purwokerto tegaskan petugas badan ad hoc pilkada wajib dilindungi
Sabtu, 28 September 2024 16:26 Wib
Tunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, bisa dapat diskon nginap di hotel
Jumat, 27 September 2024 18:44 Wib
Gelar FGD, BPJAMSOSTEK ungkap manfaat tambahan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan
Jumat, 27 September 2024 15:00 Wib
RS Samsoe Hidayat lindungi 100 pekerja informal jaminan sosial ketenagakerjaan
Kamis, 26 September 2024 21:39 Wib