Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Mei 2022, sedangkan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 15 orang.
"Dari 15 tersangka tersebut, mayoritas merupakan pemakai," kata Kasatresnarkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan dari belasan kasus tersebut, sebagian besar merupakan kasus narkotika jenis sabu-sabu, serta ada beberapa kasus obat berbahaya.
Untuk kasus narkotika tercatat ada 10 kasus, sedangkan kasus obat-obatan sebanyak lima kasus.
Sementara barang bukti yang diamankan, totalnya ada 36,5 gram sabu-sabu. Sedangkan obat berbahaya ada sekitar 1.000 butir.
Dalam rangka menekan peredaran kasus narkoba, Polres Kudus juga tengah membentuk kampung tangguh bersih narkoba.
Melalui pembentukan kampung tangguh bersih narkoba tersebut, Polres Kudus ingin mengajak semua lapisan masyarakat untuk bekerja sama memerangi peredaran narkoba, termasuk sejumlah pemudanya juga dilibatkan sebagai relawan untuk ikut mensosialisasikan bahayanya narkoba.
Hingga kini tercatat baru satu desa yang dinobatkan sebagai kampung tangguh bersih narkoba (Bersinar), yakni Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati.