Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Mei 2022, sedangkan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 15 orang.
"Dari 15 tersangka tersebut, mayoritas merupakan pemakai," kata Kasatresnarkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan dari belasan kasus tersebut, sebagian besar merupakan kasus narkotika jenis sabu-sabu, serta ada beberapa kasus obat berbahaya.
Untuk kasus narkotika tercatat ada 10 kasus, sedangkan kasus obat-obatan sebanyak lima kasus.
Sementara barang bukti yang diamankan, totalnya ada 36,5 gram sabu-sabu. Sedangkan obat berbahaya ada sekitar 1.000 butir.
Dalam rangka menekan peredaran kasus narkoba, Polres Kudus juga tengah membentuk kampung tangguh bersih narkoba.
Melalui pembentukan kampung tangguh bersih narkoba tersebut, Polres Kudus ingin mengajak semua lapisan masyarakat untuk bekerja sama memerangi peredaran narkoba, termasuk sejumlah pemudanya juga dilibatkan sebagai relawan untuk ikut mensosialisasikan bahayanya narkoba.
Hingga kini tercatat baru satu desa yang dinobatkan sebagai kampung tangguh bersih narkoba (Bersinar), yakni Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati.
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib