Dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Rabu, Persipura juga disanksi denda Rp250 juta.
Hukuman kepada tim berjuluk "Mutiara Hitam" tersebut jauh lebih ringan daripada yang tertera di Kode Disiplin PSSI, tepatnya pada pasal 58.
Pada ayat 1 pasal tersebut tertulis bahwa bagi klub Liga 1 dan 2 yang tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding dikenakan sanksi kalah 0-3 dengan pengurangan sembilan poin dan denda sekurang-kurangnya Rp1 miliar.
Selanjutnya, manajer Persipura Arvydas Ridwan Madubun juga tidak lepas dari hukuman. Dia dianggap aktif menganjurkan dan/atau menyuruh tim untuk tidak hadir dalam pertandingan kontra Madura United.
Untuk itu, Arvydas Madubun disanksi larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan dan denda Rp50 juta.
Hukuman itu pun lebih rendah dari yang tertera di Pasal 58 Kode Disiplin PSSI.
Ayat ketiga pasal itu menyatakan bahwa "pemain atau ofisial tim yang menganjurkan dan/atau menyuruh melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 58 ayat (1) Kode Disiplin PSSI diberikan sanksi larangan melakukan aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 24 bulan dan sanksi denda sekurang- kurangnya Rp100 juta".
Terakhir, masih dari laga Persipura versus Madura United, Komite Disiplin PSSI menghukum pula operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru denda Rp250 juta.
Komite Disiplin PSSI menganggap LIB tak menjalankan regulasi Liga 1 Indonesia 2021-2022 dalam pertandingan tersebut.
Pertandingan Persipura melawan Madura United pada 21 Februari 2022 bermasalah lantaran skuad "Mutiara Hitam" tidak hadir di stadion pada waktu yang ditentukan.
Persipura saat itu berdalih, jumlah pemain mereka tak cukup untuk berlaga karena COVID-19. Manajemen "Mutiara Hitam" pun mengajukan penundaan pertandingan yang ditolak oleh LIB. LIB menganggap jumlah pemain Persipura masih lebih dari 14 orang sehingga laga tak perlu ditangguhkan.