Semarang (ANTARA) - Jajaran Polrestabes Semarang meringkus enam anggota sindikat pembobol nasabah bank yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Sabtu mengatakan para pelaku yang berasal dari wilayah Sumatera sengaja datang ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Adapun keenam tersangka yang diringkus tersebut masing-masing Khairun Fahrints (28), Muhammad Andi Syahputra (30), Rendi Dwi Putra (35), dan Taufiq Ramadana (32) masing-masing warga Kota Medan, serta Kiki Handayani (25) warga Kabupaten Asahan, dan Windari (23) warga Kabupaten Batubara.
Ia menjelaskan para pelaku sukses menggasak uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Menurut dia, aksi sindikat ini bermula ketika keenam pelaku datang ke Semarang pada 15 Februari 2022.
Pada keesokan harinya, kata dia, pelaku yang sudah membekali diri dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya langsung mendatangi bank yang ditarget.
Ia menuturkan terdapat dua pelaku yang masing-masing berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol.
"Jadi nasabah yang rekening nya dibobol ini tidak tinggal Semarang," ungkapnya.
Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain.
Berdasarkan laporan dari pihak bank, kata dia, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmon Ipda Arindra Pratama meringkus keenam pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada 17 Februari 2022.
"Di Solo ini rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa," ucapnya.
Menurut dia hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut.
Ia mengatakan komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Berita Terkait
Komite laporkan 67 wartawan tewas di Jalur Gaza
Sabtu, 2 Desember 2023 12:51 Wib
Jateng imbau warga waspadai sindikat TPPO modus kerja luar negeri
Jumat, 15 September 2023 21:02 Wib
Polisi tangkap empat perempuan sindikat TPPO ke luar negeri
Selasa, 18 Juli 2023 7:30 Wib
Polres Temanggung tangkap sindikat uang palsu
Senin, 6 Februari 2023 19:35 Wib
Sindikat modifikasi APK dan Link Phishing ditangkap polisi
Kamis, 19 Januari 2023 16:11 Wib
Guru Mts di Grobogan diduga terlibat sindikat uang palsu miliaran rupiah
Minggu, 6 November 2022 12:52 Wib
Polda Jateng bongkar sindikat operator judi daring di Purbalingga - Kamboja
Sabtu, 20 Agustus 2022 19:05 Wib
Sindikat pencuri ratusan gulung kain impor diringkus polisi di Semarang
Selasa, 21 Juni 2022 15:16 Wib