Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga Februari 2022 berhasil mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 1,7 juta batang.
"Adapun nilai dari barang bukti yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp1,9 miliar," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, kata dia, mencapai Rp1,3 miliar.
Dari belasan kasus rokok ilegal tersebut, didominasi pengungkapan dari Kabupaten Jepara.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni pengungkapan rokok ilegal pada 5 Februari 2022 di Jalan Raya Subah, Batang. Rokok yang diangkut berasal dari Kabupaten Jepara.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap dua kasus rokok ilegal
Dari pengungkapan tersebut, Tim Bea Cukai berhasil mengamankan 961.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp1,1 miliar dan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Ro733,95 juta.
Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal yang hendak didistribusikan kepada pemesannya pengangkutan nya dengan modus memanfaatkan truk yang mengangkut komoditas mi kering dari Kabupaten Jepara di Jalan Raya Subah.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.
Dalam pemasarannya, rokok harus sudah dilekati pita cukai asli. Sedangkan rokok yang ditindak merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai, sehingga merupakan rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 105 kasus rokok ilegal selama 2021
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita rokok ilegal senilai Rp318,24 juta