Kudus (ANTARA) - Sebanyak 80 perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi sasaran objek pemantauan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp2.293.058,26.
"Dari hasil pemantauan sementara, belum ada temuan perusahaan yang belum menerapkan UMK 2022 karena semuanya sudah menerapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Kamis.
Pemantauan tersebut, kata dia, dimulai sejak pekan dua bulan Februari 2022 dengan melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.
Baca juga: Ganjar: Pekerja lebih dari satu tahun wajib gaji di atas ketentuan UMK
Dari hasil pantauan sementara, katanya, perusahaan yang didatangi belum ditemukan adanya pelanggaran ketentuan soal upah pekerja.
Selain memantau soal upah, pada kesempatan tersebut juga sekaligus memantau penerapan struktur skala upah. Ketentuan UMK 2022 merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sedangkan yang masa kerjanya lebih dari setahun tentu gajinya melebihi ketentuan UMK.
Pengaduan soal upah pekerja, kata dia, juga nihil karena kenaikan UMK 2022 dibandingkan tahun sebelumnya hanya naik 0,09 persen sehingga di Kudus seharusnya memang tidak ada perusahaan yang membayarkan upah pekerjanya lebih rendah dari ketentuan UMK.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto menambahkan dari 80 perusahaan yang menjadi sasaran saat ini baru terlaksana 25 persennya. Targetnya bisa selesai bulan Maret 2022.
Jika ketentuan UMK 2022 sudah diberlakukan di semua perusahaan yang dipantau untuk sementara ini, sedangkan struktur skala upah belum menyeluruh karena masih ada perusahaan yang belum menerapkannya.
"Terutama perusahaan skala menengah kecil masih banyak yang belum menerapkan. Sedangkan perusahaan besar sudah menerapkan struktur skala upah. Kami terus mendorong semua perusahaan di Kudus agar struktur skala upah diterapkan karena kenaikan UMK tahun ini juga tidak signifikan," ujarnya.
Baca juga: Apindo tegaskan kenaikan UMK Solo lebih tinggi dibandingkan daerah lain
Baca juga: Disperinaker Temanggung kembali undang pengusaha-buruh bahas UMK
Berita Terkait
Sentra Terpadu Kartini Temanggung serahkan bantuan atensi 80 warga
Kamis, 31 Oktober 2024 20:47 Wib
Persiapan Peparnas 2024 di Solo capai 80 persen
Sabtu, 14 September 2024 9:00 Wib
Fakultas Psikologi USM lepas 80 wisudawan, 44 lulus "cum laude"
Jumat, 23 Agustus 2024 11:25 Wib
Pemkab Kudus laksanakan perbaikan 80 sekolah
Selasa, 20 Agustus 2024 10:49 Wib
Penggantian 150 LPJU surya ke listrik di Balai Jagong capai 80 persen
Jumat, 16 Agustus 2024 16:29 Wib
KPU Banyumas catat 80,39 persen data pemilih telah dicoklit
Rabu, 10 Juli 2024 18:22 Wib
Baznas Banjarnegara gelar pelatihan usaha bagi 80 penerima zakat
Rabu, 10 Juli 2024 8:38 Wib
KPU Kota Semarang lantik 80 PPK untuk Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 9:09 Wib