Polres Kudus memusnahkan 160 knalpot tak standar
Kudus (ANTARA) - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 160 knalpot kendaraan roda dua yang tidak standar (brong) karena melanggar Undang-Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta meresahkan masyarakat.
"Pemusnahan knalpot tak standar tersebut, kami lakukan dengan memotong-motongnya hingga menjadi beberapa bagian agar tidak digunakan lagi," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega di Kudus, Jumat.
Sebanyak 160-an knalpot tak standar itu, kata dia, merupakan hasil penindakan sejak awal Januari 2022.
Baca juga: Gunakan knalpot tak standar, seratusan sepeda motor terjaring razia
Adapun sasaran razia sepeda motor brong, kata dia, tidak menentu karena jajarannya ditugaskan melakukan operasi secara acak serta ada yang berpatroli keliling ke berbagai lokasi.
Sebelum melakukan razia sepeda motor dengan knalpot brong, Satlantas Polres Kudus juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tak standar.
"Pemilik toko suku cadang sepeda motor maupun yang khusus menjual knalpot sepeda motor kami imbau agar tidak lagi menjual knalpot brong agar tidak menimbulkan kebisingan di jalanan," ujarnya.
Sementara aturan yang bisa menindak pengendara bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 Ayat 1.
Pada pasal 285 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca juga: 85 sepeda motor berknalpot "brong" di Temanggung disita
"Pemusnahan knalpot tak standar tersebut, kami lakukan dengan memotong-motongnya hingga menjadi beberapa bagian agar tidak digunakan lagi," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega di Kudus, Jumat.
Sebanyak 160-an knalpot tak standar itu, kata dia, merupakan hasil penindakan sejak awal Januari 2022.
Baca juga: Gunakan knalpot tak standar, seratusan sepeda motor terjaring razia
Adapun sasaran razia sepeda motor brong, kata dia, tidak menentu karena jajarannya ditugaskan melakukan operasi secara acak serta ada yang berpatroli keliling ke berbagai lokasi.
Sebelum melakukan razia sepeda motor dengan knalpot brong, Satlantas Polres Kudus juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tak standar.
"Pemilik toko suku cadang sepeda motor maupun yang khusus menjual knalpot sepeda motor kami imbau agar tidak lagi menjual knalpot brong agar tidak menimbulkan kebisingan di jalanan," ujarnya.
Sementara aturan yang bisa menindak pengendara bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 Ayat 1.
Pada pasal 285 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca juga: 85 sepeda motor berknalpot "brong" di Temanggung disita