Kudus (ANTARA) - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, merazia seratusan sepeda motor yang memakai knalpot yang tidak standar (brong) karena suaranya mengganggu dan meresahkan masyarakat.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega di Kudus, Senin mengatakan, razia knalpot tidak standar digelar sejak beberapa bulan terakhir dengan cara razia secara keliling dan berburu ke sejumlah wilayah di Kudus.
Razia ini juga sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait pengendara yang menggunakan knalpot tak standar karena suaranya mengganggu masyarakat.
Selain itu, penggunaan knalpot tak standar telah menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat.
Baca juga: Polres Boyolali sita 200-an knalpot "brong" untuk dimusnahkan
"Hal itu juga tindak lanjut dari perintah Kapolda dan Dirlantas Jateng untuk mewujudkan Jateng zero knalpot tak standar. Jadi setiap harinya anggota kami melaksanakan patroli 'mobile' dan 'hunting' merazia kendaraan roda dua yang berknalpot tak standar," ujarnya.
Ketika petugas patroli menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, diminta untuk mengganti knalpot sesuai standar. Selain, itu knalpot brong yang sebelumnya digunakan bakal disita dan dimusnahkan.
Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin nyaman dan tenang, serta bisa mengurangi angka kecelakaan yang dimungkinkan bisa terjadi akibat penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan itu.
Sebelumnya, Satlantas Polres Kudus juga melakukan sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot tidak standar, baik melalui banner, kunjungan ke komunitas mototr, bengkel, hingga toko otomotif," imbuhnya.
Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca juga: 85 sepeda motor berknalpot "brong" di Temanggung disita
Baca juga: Polres Pekalongan Kota sosialisasikan larangan berjualan knalpot "brong"
Berita Terkait
Polres Wonosobo tahan pembeli BBM subsidi gunakan jerigen
Jumat, 15 November 2024 16:26 Wib
Polres Temanggung tahan pelaku persetubuhan anak di bawah umur
Rabu, 13 November 2024 14:01 Wib
Polres Pekalongan Kota selidiki penyebab kebakaran belasan kapal
Selasa, 12 November 2024 14:40 Wib
Ribuan liter solar bersubsidi diamankan Polres Demak
Minggu, 10 November 2024 23:08 Wib
Polres Wonosobo periksa telepon seluler anggota antisipasi judi online
Sabtu, 9 November 2024 19:09 Wib
Polres Jepara periksa ponsel anggota untuk cegah judi daring
Jumat, 8 November 2024 20:02 Wib
Polres Boyolali jaga kedamaian massa kampanye kedua paslon
Kamis, 7 November 2024 13:46 Wib
Polres Sukoharjo cek kondisi kesehatan tahanan rutan
Rabu, 6 November 2024 20:55 Wib