Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mendukung upaya Polri memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah banyak memakan korban.
"Dalam upaya pemberantasan, apa yang dilakukan Polri sangat bagus. Korban pinjaman online ilegal sudah sangat banyak dan fenomena maraknya pinjol ini sudah meresahkan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Sejauh ini, kata dia, Polri sudah melaksanakan upaya yang tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal. Polri sudah melaksanakan penindakan berorientasi pada korban.
Baca juga: 17 warga Solo dilaporkan jadi korban kasus "pinjol"
"Kalau korban sudah banyak yang jatuh, penindakan tegas sewajarnya sudah harus dilakukan," kata Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed itu.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan penanganan pinjol ilegal dapat diselesaikan dengan cara proporsional.
Menurut dia, ada dua alternatif yang bisa dilakukan dalam penanganan masalah pinjol ilegal, yaitu secara restorative justice (keadilan restoratif) maupun litigasi (penyelesaian lewat jalur pengadilan).
"Bagi pinjol ilegal yang tidak memeras nasabahnya, maka mereka dari aspek legalitas memang salah namun mereka sudah mengeluarkan dana dan nasabah sudah menikmati uangnya. Untuk yang kasusnya seperti ini, upaya restorative justice bisa diterapkan. Ada aspek hak dan kewajiban, sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.
Akan tetapi, kata dia, pinjol ilegal jenis tersebut harus tidak mengulangi kegiatannya karena memang tidak punya izin.
Sementara bagi pinjol ilegal yang memeras dan melakukan teror pada nasabah, lanjut dia, upaya litigasi mutlak harus ditegakkan.
Ia mengatakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, dan Bank Indonesia sangat besar dalam mengawasi peredaran pinjaman online termasuk pinjol ilegal.
Selain itu, kata dia, harus dicermati mengapa pinjol ilegal marak.
"Polri, OJK, dan Bank Indonesia harus melihat mengapa fenomena ini terjadi. Peran negara dalam hal ini harus terlihat, jangan sampai masyarakat menjadi korban," katanya menegaskan.
Terkait dengan banyaknya masyarakat yang menerima tawaran pinjol ilegal melalui layanan pesan singkat (SMS) maupun WhatsApp, dia mengatakan aspek pendidikan bagi masyarakat sangat diperlukan meskipun upaya pemberantasan terus digalakkan Polri.
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat perlu dibekali literasi tentang masalah keuangan.
"Era sekarang adalah era yang mengedepankan rasionalitas. Masyarakat jangan mudah terbujuk oleh tawaran pinjaman online seperti itu. Tawaran yang bunga atau fasilitasnya tidak masuk akal jangan diterima," kata Hibnu.
Baca juga: Polda Jateng bongkar sindikat penagih pinjol
Baca juga: Pakar: Pemerintah perlu segera moratorium perizinan pinjol
Berita Terkait
Prof Hibnu : Gugatan atas kewenangan jaksa bentuk perlawanan koruptor
Kamis, 11 Mei 2023 19:42 Wib
Pakar hukum soroti pertimbangan hakim dalam vonis Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 15:44 Wib
Pakar minta Polda Jateng konsisten terkait lima polisi calo bintara
Kamis, 13 April 2023 15:42 Wib
Pakar hukum: Kasus pemalsuan QRIS kotak amal harus ditangani serius
Rabu, 12 April 2023 15:42 Wib
Prof Hibnu Nugroho dan perjuangan pencegahan tipikor di Indonesia
Jumat, 24 Februari 2023 13:22 Wib
Pakar sebut Polri perlu lakukan pendekatan progresif soal korban tewas jadi tersangka
Jumat, 27 Januari 2023 21:17 Wib
Pakar: Penegakan hukum di Indonesia hadapi tantangan
Rabu, 4 Januari 2023 15:10 Wib
Pakar hukum: Polri memasuki era baru
Sabtu, 15 Oktober 2022 13:14 Wib