Semarang (ANTARA) - Dukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Surakarta, Bea Cukai Tanjung Emas memberikan fasilitas Penundaan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (Vooruitslag) kepada Pemerintah Kota Surakarta melalui PT Solo Citra Metro Plasma Power, Senin (4/10/21).
PLTSa Surakarta memanfaatkan komposisi sampah yang terakumulasi dari TPA Putri Cempo dengan total kebutuhan sampah sekitar 276 ton per hari dengan menggunakan incinerator, energi panas yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah tersebut untuk menggerakan generator yang kemudian menghasilkan listrik.
Kapasitas listrik yang akan dihasilkan pada tahap pembangunan pertama PLTSa Surakarta 8 MW dan sebagian produksi akan digunakan sendiri, sehingga yang akan disalurkan melalui PLN sebesar 5 MW.
Fasilitas tersebur diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Impor Untuk Dipakai dengan Jaminan.
"Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dari dukungan kami, Bea Cukai Tanjung Emas kepada Pemkot Surakarta melalui energi baru terbarukan dalam penyediaan listrik nasional. Diharapkan progam ini mampu meningkatkan pengelolaan sampah serta menginspirasi pengembangan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan kedepannya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin.
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Jebres Solo diprediksi dapat selesai 2022.
"Saya kunci di April 2022 harus sudah selesai, dengan kapasitas 5 Mega Watt," kata Gibran sat blusukan bertemu dengan Gangga Wahyu selaku perwakilan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) selaku pengelola proyek.
Bersumber dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, jumlah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebanyak 864.469 ton/hari, dan yang tidak terkelola sebesar 3.964.946 ton/hari dengan memanfaatkan sampah menjadi subtitusi bahan bakar di sejumlah pembangkit dapat menjadi solusi mengatasi masalah sampah di perkotaan.