Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Demak, Polda Jawa Tengah menggelar razia di sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerah yang memiliki julukan Kota Wali ini.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam siaran pers, di Semarang, Minggu, mengatakan hasil dari razia penyakit masyarakat tersebut diamankan ratusan botol minuman beralkohol serta berbagai perangkat penunjang operasional di tempat hiburan.
Petugas juga mengamankan 45 orang pengunjung serta pemandu di tempat karaoke yang selanjutnya menjalani tes urine dan antigen.
"Dari semua yang terjaring, hasil tes urinenya negatif narkotika dan negatif dari tes antigen," kata Kapolres.
Menurut dia, kepolisian akan menggencarkan razia penyakit masyarakat tersebut di berbagai lokasi di Kabupaten Demak.
Selain untuk menegakkan aturan selama pelaksanaan PPKM, kata dia, razia juga dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak.
Karena itu, menurut dia, kepolisian membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
"Kami bersinergi dengan TNI, Satpol PP, serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Demak yang tertib dan damai," katanya pula.
Berita Terkait
Polres Pemalang gagalkan kasus pembegalan sepeda motor
Jumat, 3 Mei 2024 16:48 Wib
Polres Pemalang gagalkan kasus pembegalan sepeda motor
Jumat, 3 Mei 2024 15:57 Wib
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib