Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Direktur PT Koronka Konstruksi Nusantara Kwarton Suraji tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan cold storage milik Perum Perindo di Juwana, Kabupaten Pati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Kamis, mengatakan pelaksana proyek cold storage tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Dalam perkara ini, kata dia, diduga terdapat kerugian negara dalam proses pengadaan lahan pembangunan tempat penyimpanan seluas 6.756 meter persegi itu.
Ia menjelaskan anggaran pengadaan lahan proyek tersebut yang dialokasi sebesar Rp3,3 miliar diperuntukkan bagi pembelian dengan harga Rp490 ribu per meter persegi.
Dalam praktiknya, lahan dibeli dengan harga Rp300 ribu per meter sehingga terdapat sisa selisih harga tanah sebesar Rp976 juta.
"Selisih harga pembelian tanah itu justru digunakan tersangka untuk membangun jembatan dan pengurukan lahan tanpa ada pertangggungjawaban.
Selain itu, terdapat pula aliran dana ke salah seorang pegawai Perum Perindo yang sebagai ketua tim pengadaan lahan sebesar Rp175 juta.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Kejati Jateng bangun rusun senilai Rp17,8 miliar di Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 17:40 Wib
Kepala Kemenkumham-Kajati Jateng sepakat perkuat sinergi peradilan pidana
Selasa, 14 November 2023 21:06 Wib
Kajati: Penegak hukum harus berhati nurani tangani pecandu narkoba
Jumat, 27 Oktober 2023 6:00 Wib
Kejaksaan: 40 perkara di Jateng diselesaikan lewat keadilan restoratif
Sabtu, 22 Juli 2023 14:56 Wib
Jelang Pemilu 2024, 13 kajari di Jateng diganti
Selasa, 14 Februari 2023 19:04 Wib
Tiga jaksa di Jateng kena sanksi karena langgar disiplin
Rabu, 21 Desember 2022 20:30 Wib
Kejati Jateng selesaikan 45 perkara pidana lewat keadilan restoratif
Jumat, 22 Juli 2022 15:34 Wib
42 perkara di Jateng diselesaikan lewat "restorative justice"
Rabu, 16 Maret 2022 17:36 Wib