Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meluncurkan aplikasi sistem retribusi pasar elektronik untuk menggantikan sistem cash menjadi cashless (tanpa uang tunai) sebagai upaya mengurangi kebocoran penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar.
Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan Deddy Setiawan di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pada penggunaan aplikasi itu, pihaknya menggandeng Bank Jateng.
"Jadi mekanismenya mudah, petugas akan mendatangi lapak para pedagang. Kemudian, pedagang hanya perlu melakukan isi saldo dan transaksi dilakukan menggunakan kartu tersebut," katanya.
Baca juga: Pemerintah Kota Surakarta bebaskan retribusi pedagang terdampak PPKM
Menurut dia, uji coba penerapan sistem retribusi pasar elektronik tersebut akan dilakukan di pasar tradisional Podosugih, kemudian selanjutnya akan dipakai di seluruh pasar lainnya seperti Grogolan dan Banjarsari.
Sistem retribusi pasar elektronik itu, kata dia, bersifat "real time" yaitu sistem retribusi yang sudah terkumpul secara otomatis akan masuk ke kas daerah sehingga akan mengurangi kebocoran keuangan, mulai dari data tunggakan, transaksi pembayaran, bahkan waktu transaksi tersimpan secara real time.
Deddy mengatakan sistem retribusi pasar elektronik tersebut berbeda dengan kartu E-money karena sistem aplikasi yang kini digunakan Disperindag ini memiliki sistem yang bersifat tertutup sehingga apabila kartu tersebut hilang maka tidak akan mempengaruhi isi saldo kartu meskipun cetak kartu ulang.
Selain itu,kata dia, sebelum diterapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Podosugih terkait dengan penggunaan sistem tersebut.
"Saat ini, kami menerapkan aplikasi sistem itu di Pasar Podosugih karena pertimbangan pasar tradisional itu sudah berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI). Akan tetapi kami menargetkan menargetkan aplikasi itu dapat diterapkan di pasar tradisional lainnya," katanya.
Baca juga: Dishub Batang naikkan target PAD retribusi parkir menjadi Rp1,3 miliar
Baca juga: 5 pasar tradisional di Kudus bakal diterapkan e-retribusi