Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada enam pasar tradisional yang nantinya menjadi sasaran perluasan penerapan pembayaran retribusi pasar tradisional secara elektronik (e-retribusi), setelah hasil uji coba di Pasar Kliwon membuahkan hasil menggembirakan.
"Hasil penerapan retribusi secara elektronik di Pasar Kliwon memang membuahkan hasil karena pada tahun 2019 realisasinya Rp1,1 miliar, kemudian tahun 2020 naik menjadi Rp1,3 miliar," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Kamis.
Ia mengakui penerapan retribusi elektronik di Pasar Kliwon memang masih terbatas pada pedagang yang berjualan di kios, sedangkan pedagang lesehan belum diterapkan karena mayoritas pedagangnya golongan tua dan tidak familiar dengan teknologi informasi.
Baca juga: Pedagang Pasar Kliwon Kudus ajukan pengurangan pembayaran retribusi
Sementara pasar tradisional lain yang menjadi sasaran penerapan retribusi secara elektronik, di antaranya Pasar Bitingan, Pasar Baru, Pasar Jember, Pasar Brayung, Piji dan Pasar Jekulo.
Untuk tahap pertama, prioritasnya untuk Pasar Bitingan, Pasar Baru dan Pasar Jember. Sedangkan tiga pasar lainnya menyusul karena pelaksanaannya menggandeng Bank Jateng yang mempersiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.
Data pedagang yang sudah diserahkan, katanya, baru dari tiga pasar, yakni Pasar Bitingan, Baru dan Jember dengan total pedagang sebanyak 3.109 pedagang. Sedangkan pencetakan kartu e-retribusinya dilakukan oleh Bank Jateng, termasuk perangkat pendukungnya.
Terkait permasalahan terkait kesulitan pedagang dalam melakukan pengisian saldo di rekening tabungan, Bank Jateng akan memperbanyak agen laku pandai di kalangan pedagang sehingga pengisian tidak perlu datang ke kantor Bank Jateng.
Baca juga: Penerapan e-retribusi diperluas di tiga pasar tradisional di Kudus
Baca juga: Pascakebakaran, aktivitas Pasar Kliwon Kudus berangsur normal