Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperluas penerapan pembayaran retribusi pasar tradisional secara elektronik yang semula hanya di Pasar Kliwon, selanjutnya diterapkan di tiga pasar tradisional lainnya untuk mendongrak pemasukan daerah.
"Dampak penerapan retribusi elektronik memang cukup bagus karena tunggakan retribusinya sangat minim. Untuk itulah, setelah semua kendala dan permasalahan bisa diidentifikasi penerapannya diperluas hingga di Pasar Bitingan, Pasar Jember, dan Pasar Baru," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Rabu.
Ia mencatat permasalahan dalam penerapan e-retribusi di Pasar Kliwon dengan total pedagang 2.420 pedagang, di antaranya terkait kesulitan pedagang dalam melakukan pengisian saldo di rekening tabungan.
Baca juga: Pelatihan e-commerce perluas pasar produk UMKM Magelang
Nantinya pedagang tanpa harus memiliki rekening tabungan Bank Jateng sebagai mitra pelaksanaan penarikan retribusi elektronik sudah bisa membayar retribusi tersebut. Di antaranya bisa melalui berbagai pembayaran perbankan mobile serta dompet digital seperti ovo, go pay, dana atau dompet digital lain yang dilengkapi kode barcode.
Sementara penerapan retribusi elektronik di tiga pasar lainnya, menunggu kesiapan mesin electronic data capture (EDC) serta pencetakan kartu retribusi nya.
"Total kartu yang harus disiapkan sebanyak 3.100 pedagang untuk tiga pasar tersebut," ujarnya.
Dengan diberlakukannya retribusi elektronik, diharapkan penerimaan dari retribusi pasar tradisional di Kudus nantinya bisa maksimal. Di Pasar Kliwon sebelum ada pemberlakuan e-retribusi banyak pedagang yang menunggak, namun saat ini persentasenya kurang dari 1 persen dari potensi penerimaan sebesar Rp2 miliar.
Kemudahan dalam pembayaran retribusi pasar, diharapkan tidak ada lagi pedagang yang menunggak pembayaran dengan alasan sibuk atau alasan kesulitan melakukan penambahan saldo uang di rekening tabungan karena banyak alternatif pembayarannya.
Pada tahun ini ketiga pasar tradisional ditargetkan sudah mulai memberlakukan e-retribusi sehingga bisa mendongkrak pemasukan kas daerah. Sedangkan besarnya retribusi disesuaikan dengan luas kios yang digunakan berjualan pedagang.
Di Pasar Bitingan Kudus terdiri atas 336 kios dan 2.229 los serta lesehan 43 petak di areal pelataran, sedangkan di Pasar Jember terdapat 110 kios, dan 622 los, dan Pasar Baru Kudus terdapat 136 kios dan 360 los. Sementara di Pasar Kliwon Kudus terdapat 35 ruko, 536 kios, 2.229 los, dan pelataran bisa menampung 43 lapak pedagang.
Baca juga: Retribusi elektronik kir di Kudus dimulai Februari 2021
Baca juga: Dukung pembayaran nontunai, Pemkot Magelang terapkan e-retribusi pasar
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Disdukcapil Kudus genjot perekaman data e-KTP elektronik jelang Pilkada
Sabtu, 20 April 2024 9:15 Wib
Ngaji 1 juz di mushola SPBU gratis E-Voucher MyPertamina
Selasa, 2 April 2024 12:11 Wib
Ngaji 1 Jus di Mushalla SPBU Cilacap ini dapat gratis E-Voucher
Senin, 1 April 2024 16:03 Wib
Bupati Semarang: Lapor SPT via e-Filing sangat mudah
Minggu, 3 Maret 2024 10:44 Wib
Pj. Bupati Jepara ungkap kemudahan lapor pajak via e-Filing
Minggu, 3 Maret 2024 10:35 Wib
Pj. Bupati Batang ajak masyarakat lapor SPT via e-Filing
Rabu, 21 Februari 2024 21:38 Wib
Pemkab Kudus catat nilai transaksi e-katalog capai Rp329,62 miliar
Sabtu, 3 Februari 2024 6:15 Wib