Jakarta (ANTARA) - Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.
Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.
Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.
Berita Terkait
Wapres: Kesiapsiagaan bencana penting kurangi dampak kerugian
Jumat, 13 Desember 2024 18:37 Wib
Wapres pimpin Apel Kesiapsiagaan dan Rakor Baznas Tanggap Bencana
Jumat, 13 Desember 2024 16:01 Wib
Kompolnas surati Presiden Prabowo soal senpi polisi
Jumat, 13 Desember 2024 14:05 Wib
Progres Jalan Tol Semarang-Demak capai 20 persen
Kamis, 12 Desember 2024 13:53 Wib
Presiden resmikan jalan layang arteri Madukoro Semarang
Rabu, 11 Desember 2024 16:59 Wib
Kementerian PU: Progres Jalan Tol Semarang-Demak capai 20 persen
Rabu, 11 Desember 2024 16:42 Wib
Prabowo resmikan Jalan Layang Madukoro tingkatkan ekonomi Jateng
Rabu, 11 Desember 2024 11:28 Wib
Presiden Prabowo dijadwalkan resmikan Jalan Layang Madukoro Semarang
Rabu, 11 Desember 2024 10:33 Wib