Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung mengungkap dan menangkap petani terduga pencampur cabai dengan bahan pewarna berinisial BN (35) warga Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Kamis, mengatakan pelaku mencampur cabai rawit hijau dengan pewarna sehingga cabai tersebut menyerupai cabai rawit merah yang harganya lebih mahal.
"Perbuatan pelaku didasari cabai hijau dengan cabai merah harganya terpaut jauh. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, cabai hijau itu diwarnai menyerupai cabai merah," katanya.
Baca juga: Cabai rawit berpewarna merah beredar di Banyumas
Ia menyampaikan pelaku diamankan pada Rabu (30/12) malam di rumahnya di Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
Kapolres menyebutkan dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa cabai hijau yang diberi pewarna oranye dan cat pewarna.
Ia menyampaikan pelaku diamankan tadi malam sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini kami gelar lebih cepat agar masyarakat waspada dan tidak membikin suasana gaduh, karena dalam beberapa hari ini kita mendapat kabar adanya distribusi cabai yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang diberi pewarna bukan pewarna makanan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri mengatakan semula pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa cabai tersebut berasal dari petani Desa Nampirejo, Temanggung," katanya.
Kemudian petugas mengamankan pelaku dan pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencampuran cabai rawit hijau menggunakan bahan pewarna agar warna cabai tersebut berubah seperti cabai rawit merah.
Ia menuturkan pelaku mencampur cabai yang diberi pewarna tersebut dengan cabai berkualitas bagus dan dimasukkan karung kemudian dijual ke pedagang pengumpul.
"Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan harga cabai yang lebih tinggi, yang saat ini harga cabai kualitas bagus atau berwarna merah memiliki harga jual lebih bagus dari pada cabai warna hijau," katanya.
Pelaku BN menuturkan melakukan perbuatan tersebut baru sekali dengan volume lima hingga enam kilogram.
Ia menyebutkan harga cabai rawit hijau saat ini harganya Rp20.000 per kilogram, sedangkan harga cabai rawit merah harganya mencapai Rp45.000 per kilogram.
Berita Terkait

Polres Banjarnegara mengajak warga sukseskan PPKM mikro
Sabtu, 27 Februari 2021 13:10 Wib

Tersangka pembunuh satu keluarga di Rembang ditahan
Jumat, 26 Februari 2021 20:23 Wib

Polres Magelang luncurkan program QRIS cashles dan SKCK door to door
Kamis, 25 Februari 2021 15:50 Wib

Tiga orang tewas ditembak di kafe kawasan Cengkareng
Kamis, 25 Februari 2021 11:54 Wib

Satlantas Polres Kudus siapkan 5 kamera pemantau tilang elektronik
Rabu, 24 Februari 2021 18:05 Wib

Pastikan bebas narkoba, Polres Blora gelar tes urine mendadak
Rabu, 24 Februari 2021 15:33 Wib

Polres Jepara ungkap 10 kasus narkoba
Selasa, 23 Februari 2021 19:30 Wib

Polres Banjarnegara intensifkan patroli penegakan prokes
Minggu, 21 Februari 2021 15:01 Wib
Komentar