Purwokerto (ANTARA) - Pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih ditemukan saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan.
"Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalny,a tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Abhan mengatakan hal itu kepada wartawan di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto di Pendopo Sipanji, Purwokerto.
Menurut dia, sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanye-nya.
"Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi, red.). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai diskualifikasi, enggak ada," ujarnya menjelaskan.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 seiring dengan masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia, dia mengatakan sampai saat ini, penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (RI) maupun Bawaslu RI, pemerintah, dan Komisi II DPR RI tetap pada putusan bahwa pesta demokrasi itu dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Lebih lanjut Abhan mengatakan pencegahan COVID-19 bukan merupakan tanggung jawab Bawaslu karena penyakit yang disebabkan oleh virus Corona jenis baru itu bisa menyerang semua orang dan pemerintah pun telah membentuk Satgas Penanganan COVID-19.
"Pemerintah juga sudah menyatakan sebagai kondisi darurat bencana nonalam. Undang-undangnya (UU Pilkada, red.) sudah menyatakan (sanksi) tapi enggak sampai diskualifikasi, yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya, dikurangi masa jadwal-nya. Sanksi pidana-nya ada di undang-undang lain di wilayah polisi, ada UU Karantina, ada UU Wabah, dan sebagainya," katanya menegaskan.
Terkait dengan data penyebaran COVID-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada, dia mengatakan pihaknya selalu mengacu pada data yang disajikan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
"Dari paparan Satgas COVID-19 terakhir kemarin bahwa kecenderungannya daerah yang berpilkada itu malah turun (angka penularan COVID-19, red.)," ucap dia.
Kendati demikian, dia mengimbau penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Dalam hal ini, kata dia, KPU RI telah menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pemungutan suara.
Bahkan, lanjut dia, KPU juga telah menerbitkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang mengatur pelaksanaan pilkada di tengah pandemik COVID-19.
Berita Terkait
Bawaslu Kudus berikan pelatihan terhadap saksi peserta Pilkada 2024
Jumat, 22 November 2024 14:43 Wib
Bawaslu umumkan hasil pemeriksaan video ajakan Prabowo
Rabu, 20 November 2024 17:36 Wib
Bawaslu Surakarta waspadai kegiatan politik di masa tenang
Rabu, 20 November 2024 15:52 Wib
Bawaslu Temanggung diminta tegakkan keputusan Mahkamah Konstitusi
Selasa, 19 November 2024 21:58 Wib
Bawaslu dan Satpol PP tertibkan APK di Batang
Selasa, 19 November 2024 12:25 Wib
Bawaslu Boyolali apel siaga, baca ikrar dan jaga netralitas pilkada
Selasa, 19 November 2024 7:47 Wib
Dua laporan pelanggaran netralitas ASN Kota Semarang lanjut ke BKN
Senin, 18 November 2024 19:52 Wib
Bawaslu Surakarta tingkatkan kesadaran berpolitik pemilih muda
Minggu, 17 November 2024 20:03 Wib