Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait dengan penetapan Upah Minimum 2021.
"Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan tripartit agar 'fair' karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan, dan ada surat edaran ini," katanya di Semarang, Selasa.
Dalam surat edaran itu, Menaker meminta para gubernur menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan 2020 alias tidak ada kenaikan.
Ganjar mengungkapkan surat edaran Menaker itu berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu sehingga pihaknya sedang mengkaji secara mendalam.
Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami mengenai penetapan Upah Minimum 2021.
"Kami tidak akan tergesa-gesa karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum 2021 pada 31 Oktober 2020 dan menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji serta melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
"Tadi ada bupati yang menyampaikan, 'mbok diundur' sampai November (pengumumannya, red), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," katanya.
Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu, meminta agar gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.(LHP)