Semarang (ANTARA) - Bakal calon Wali Kota Semarang petahana Hendrar Prihadi mengajak pendukungnya untuk melakukan kampanye dari rumah ke rumah atau "door to door" pada masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan wali kota yang akrab dipanggil Hendi itu kepada para pendukung dan simpatisan usai mendaftar ke KPU Kota Semarang, Jumat.
Hal tersebut, kata dia, sesuai arahan KPU tentang pelaksanaan pilkada pada masa pandemi COVID-19.
"Arahan KPU tidak ada arak-arakan dan kerumunan," katanya.
Baca juga: Pasangan Hendi-Ita daftar ke KPU Kota Semarang
Oleh karena itu, ia meminta para pendukung dan simpatisan mendatangi warga dari pintu ke pintu untuk mengingatkan agar datang ke TPS pada 9 Desember dan menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, Hendi juga meminta para pendukungnya itu untuk langsung membubarkan diri setelah pelaksanaan pendaftaran selesai.
Hendrar Prihadi bersama Hevearita G Rahayu mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dalam Pilkada 2020.
Hendi-Ita diusung oleh PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, dan PSI.
Selain itu, pasangan tersebut juga didukung oleh PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai Gelora Indonesia, PBB, dan PPP.
Baca juga: Seluruh parpol DPRD Kota Semarang pastikan usung petahana
Baca juga: KPU Kota Semarang siap adakan Pilkada 2020
Berita Terkait
Wali Kota Surakarta gandeng sepatu lokal bantu siswa kurang mampu
Jumat, 26 April 2024 13:27 Wib
Wali Kota Semarang: Perempuan adalah garda depan pembangunan
Kamis, 25 April 2024 8:43 Wib
Pemkot Semarang dukung KH Sholeh Darat jadi pahlawan nasional
Rabu, 24 April 2024 20:14 Wib
Tanggulangi bencana, Pj. Wali Kota Tegal: Optimalkan penggunaan teknologi
Rabu, 24 April 2024 16:56 Wib
Kuatkan basis kultural, jajaran UIN Walisongo ziarah ke makam wali
Rabu, 24 April 2024 15:23 Wib
Wali Kota Magelang-ratusan warga senam bersama
Rabu, 24 April 2024 9:02 Wib
Dana hibah 15 juta USD dari UEA cair, Gibran fokus penyelesaian infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 7:50 Wib
Gibran selesaikan pekerjaan Wali Kota Surakarta usai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib