Knalpot "brong" jadi sasaran Operasi Patuh 2020 di Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Penggunaan knalpot "brong" atau tidak sesuai standar menjadi salah satu sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Banyumas, kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas Kompol Davis Busin Siswara.
"Kami sering menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau yang sering kita sebut dengan knalpot 'brong' karena suara yang ditimbulkan sangat bising," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna knalpot "brong" atau bising diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca juga: Polres Batang prioritaskan tiga penegakan hukum di operasi Patuh
Selain itu, kata dia, penggunaan knalpot juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Menurut dia, dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), untuk tipe 80 cc hingga 175 cc maksimal 90 db, dan kendaraan tipe 175 cc ke atas maksimal 90 db.
"Oleh karena itu, dalam Operasi Patuh Candi 2020 yang dilaksanakan sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus mendatang, salah satu sasaran kami adalah penggunaan knalpot 'brong', di samping prioritas penegakan hukum lainnya berupa pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, dan kelengkapan berkendaraan," tegasnya.
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang ugal-ugalan, berkendara sambil mabuk, dan berkendara dengan kecepatan tinggi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
"Kami akan tetap mengedepankan persuasif humanis pada kegiatan operasi ini," kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, Davis mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 hari pertama di Kabupaten Banyumas, Kamis (23/7), pihaknya memberikan teguran kepada 112 pengendara.
Menurut dia, pihaknya juga mengamankan 36 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot "brong" karena meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat terutama pada malam hari.
"36 sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong' tersebut kami amankan di Kantor Satlantas Polresta Banyumas hingga pemiliknya datang untuk menggantinya dengan knalpot yang sesuai standar," jelasnya.
Baca juga: Kapolda Jateng: Polisi harus patuhi protokol kesehatan sebelum menertibkan warga
Baca juga: Jelang Operasi Patuh, petugas cek kendaraan anggota Polresta Banyumas
"Kami sering menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau yang sering kita sebut dengan knalpot 'brong' karena suara yang ditimbulkan sangat bising," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna knalpot "brong" atau bising diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca juga: Polres Batang prioritaskan tiga penegakan hukum di operasi Patuh
Selain itu, kata dia, penggunaan knalpot juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Menurut dia, dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), untuk tipe 80 cc hingga 175 cc maksimal 90 db, dan kendaraan tipe 175 cc ke atas maksimal 90 db.
"Oleh karena itu, dalam Operasi Patuh Candi 2020 yang dilaksanakan sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus mendatang, salah satu sasaran kami adalah penggunaan knalpot 'brong', di samping prioritas penegakan hukum lainnya berupa pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, dan kelengkapan berkendaraan," tegasnya.
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang ugal-ugalan, berkendara sambil mabuk, dan berkendara dengan kecepatan tinggi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
"Kami akan tetap mengedepankan persuasif humanis pada kegiatan operasi ini," kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, Davis mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 hari pertama di Kabupaten Banyumas, Kamis (23/7), pihaknya memberikan teguran kepada 112 pengendara.
Menurut dia, pihaknya juga mengamankan 36 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot "brong" karena meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat terutama pada malam hari.
"36 sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong' tersebut kami amankan di Kantor Satlantas Polresta Banyumas hingga pemiliknya datang untuk menggantinya dengan knalpot yang sesuai standar," jelasnya.
Baca juga: Kapolda Jateng: Polisi harus patuhi protokol kesehatan sebelum menertibkan warga
Baca juga: Jelang Operasi Patuh, petugas cek kendaraan anggota Polresta Banyumas