494 PKD Purworejo dikerahkan untuk verifikasi bakal calon perseorangan
Magelang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo menurunkan 494 pengawas kelurahan desa (PKD) untuk pengawasan verifikasi faktual bukti dukungan terhadap bakal calon perseorangan yang maju Pilkada 2020 di salah satu daerah selatan Provinsi Jawa Tengah itu.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Rabu, mengatakan para pengawas telah dibekali alat pelindung diri (APD) sesuai dengan protokol kesehatan karena tahapan verifikasi berlangsung dalam situasi pandemi COVID-19.
Proses verifikasi faktual dilakukan panitia pemungutan suara dengan metode sensus, di mana petugas mendatangi rumah warga yang telah menyerahkan bukti dukungan terhadap bakal calon perseorangan dalam pilkada mendatang.
Baca juga: KPU-Bawaslu Jateng koordinasikan verifikasi faktual calon perseorangan
Dalam Pilkada 2020 Kabupaten Purworejo terdapat satu pasangan bakal calon perseorangan, yakni Slamet Riyanto-Suyanto. Daerah setempat meliputi 469 desa dan 25 kelurahan tersebar di 16 kecamatan, sedangkan verifikasi tersebut berlangsung sejak Sabtu (27/6) hingga 14 hari ke depan.
"Jumlah pengawas yang mengawal verfak (verifikasi faktual) hanya satu orang per kelurahan/desa, maka tentu PKD tidak bisa mengawasi secara sensus. Untuk itu pengawasan yang dilaksanakan sejak Sabtu (27/6) kemarin dilaksanakan secara 'sampling purposive' sesuai peta yang telah ditentukan bersama pengawas di tingkat kecamatan," katanya.
Di masing-masing kecamatan, kata Anik, pengawasan dimulai dengan apel kesiapan pengawasan, antara lain berupa doa bersama dan pembekalan terkait dengan regulasi dan penggunaan alat kerja pengawasan.
"Pengawas mulai melaksanakan pengawasan sesuai jadwal verfak yang dilaksanakan oleh PPS, untuk itu komunikasi dan koordinasi yang baik harus selalu dilaksanakan oleh semua penyelenggara di wilayah masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan tugas pengawas dilapangan melakukan pengawasan verifikasi faktual untuk mengetahui apakah berjalan sesuai dengan regulasi atau tidak.
"Jika ada yang tidak sesuai maka pengawas menyampaikan masukan, saran perbaikan yang bisa dilaksanakan secara lisan maupun tertulis," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengawas kecamatan sebelum verifikasi itu berlangsung.
"Bawaslu telah menginstruksikan jajaran PKD untuk memahami alat kerja pengawasan, utamanya Form A pengawasan yang memuat hasil pengawasan di lapangan," katanya.
Jajaran pengawas di tingkat kabupaten juga melakukan monitoring secara melekat ke kecamatan untuk berkoordinasi dengan pengawas jika terjadi kendala teknis selama proses verifikasi di lapangan.
“Apalagi ada nama ASN, TNI, dan Polri yang masuk dalam dokumen daftar nama dukungan yang mana perlu dicermati,” katanya.
Kholiq menegaskan jajaran pengawas kecamatan dan PKD perlu mencermati nama-nama ASN aktif yang bisa saja masuk daftar pendukung di B.1.1 KWK Bacaper.
"Ada juga kemungkinan nama pengawas yang masuk ke dalam daftar dukungan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujarnya.
Bawaslu terus memantau hasil pengawasan verifikasi faktual berdasarkan laporan cepat sementara yang disampaikan panwaslu kecamatan ke bawaslu kabupaten.
Baca juga: Bawaslu ingatkan panwaslu cermat awasi verifikasi dukungan bakal calon
Baca juga: KPU Surakarta turunkan 326 tenaga lakukan verifikasi
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Rabu, mengatakan para pengawas telah dibekali alat pelindung diri (APD) sesuai dengan protokol kesehatan karena tahapan verifikasi berlangsung dalam situasi pandemi COVID-19.
Proses verifikasi faktual dilakukan panitia pemungutan suara dengan metode sensus, di mana petugas mendatangi rumah warga yang telah menyerahkan bukti dukungan terhadap bakal calon perseorangan dalam pilkada mendatang.
Baca juga: KPU-Bawaslu Jateng koordinasikan verifikasi faktual calon perseorangan
Dalam Pilkada 2020 Kabupaten Purworejo terdapat satu pasangan bakal calon perseorangan, yakni Slamet Riyanto-Suyanto. Daerah setempat meliputi 469 desa dan 25 kelurahan tersebar di 16 kecamatan, sedangkan verifikasi tersebut berlangsung sejak Sabtu (27/6) hingga 14 hari ke depan.
"Jumlah pengawas yang mengawal verfak (verifikasi faktual) hanya satu orang per kelurahan/desa, maka tentu PKD tidak bisa mengawasi secara sensus. Untuk itu pengawasan yang dilaksanakan sejak Sabtu (27/6) kemarin dilaksanakan secara 'sampling purposive' sesuai peta yang telah ditentukan bersama pengawas di tingkat kecamatan," katanya.
Di masing-masing kecamatan, kata Anik, pengawasan dimulai dengan apel kesiapan pengawasan, antara lain berupa doa bersama dan pembekalan terkait dengan regulasi dan penggunaan alat kerja pengawasan.
"Pengawas mulai melaksanakan pengawasan sesuai jadwal verfak yang dilaksanakan oleh PPS, untuk itu komunikasi dan koordinasi yang baik harus selalu dilaksanakan oleh semua penyelenggara di wilayah masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan tugas pengawas dilapangan melakukan pengawasan verifikasi faktual untuk mengetahui apakah berjalan sesuai dengan regulasi atau tidak.
"Jika ada yang tidak sesuai maka pengawas menyampaikan masukan, saran perbaikan yang bisa dilaksanakan secara lisan maupun tertulis," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengawas kecamatan sebelum verifikasi itu berlangsung.
"Bawaslu telah menginstruksikan jajaran PKD untuk memahami alat kerja pengawasan, utamanya Form A pengawasan yang memuat hasil pengawasan di lapangan," katanya.
Jajaran pengawas di tingkat kabupaten juga melakukan monitoring secara melekat ke kecamatan untuk berkoordinasi dengan pengawas jika terjadi kendala teknis selama proses verifikasi di lapangan.
“Apalagi ada nama ASN, TNI, dan Polri yang masuk dalam dokumen daftar nama dukungan yang mana perlu dicermati,” katanya.
Kholiq menegaskan jajaran pengawas kecamatan dan PKD perlu mencermati nama-nama ASN aktif yang bisa saja masuk daftar pendukung di B.1.1 KWK Bacaper.
"Ada juga kemungkinan nama pengawas yang masuk ke dalam daftar dukungan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujarnya.
Bawaslu terus memantau hasil pengawasan verifikasi faktual berdasarkan laporan cepat sementara yang disampaikan panwaslu kecamatan ke bawaslu kabupaten.
Baca juga: Bawaslu ingatkan panwaslu cermat awasi verifikasi dukungan bakal calon
Baca juga: KPU Surakarta turunkan 326 tenaga lakukan verifikasi