Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan sanksi yang lemah dalam payung hukum mengenai pendidikan inklusif menyebabkan pendidikan inklusif tidak efektif dan sulit diaplikasikan.
"Pendidikan inklusif itu sudah dibahas pada Forum Pendidikan Dunia di Dakar pada tahun 2000, tetapi implementasi pendidikan inklusif di Tanah Air tidak didorong oleh kewajiban yang mengikat atau minimal ada sanksi bila daerah tidak merealisasikannya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).
Menurut Rerie, sapaan Lestari, pendidikan inklusif itu menyasar disabilitas dan non-disabilitas, seperti peserta didik di daerah tertinggal, difabel karena kecelakaan, malapraktek, dan sejumlah penyebab lainnya.
Karena dalam implementasinya tidak diatur soal sanksi hukum, tambah Legislator Partai NasDem, maka undang-undang yang mengatur pendidikan inklusif juga tidak aplikatif.
Hingga saat ini, jelas Rerie, cukup banyak peraturan terkait pendidikan inklusif, antara lain Permendiknas No 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan .
"Tetapi sejumlah aturan itu dorongan implementasinya lemah," kata anggota DPR RI dari Dapil Demak, Kudus, dan Jepara itu.
Lemahnya implementasi, jelas dia, juga terjadi pada penerapan pola pendidikan jarak jauh (PJJ). Pola PJJ ini sudah diatur sejak 2003 dalam UU Sisdiknas. Setelah 17 tahun undang-undang itu berlaku, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.
Soal nomenklatur PJJ misalnya, menurut Rerie, dalam undang-undang disebut Pendidikan Jarak Jauh, tetapi dalam implementasi disebut Pembelajaran Jarak Jauh. "Artinya, ada ketidakpahaman penyusun undang-undang," katanya.
Juga soal e-learning yang sudah diamanatkan dalam UU 12 tahun 2012, jelasnya, setelah delapan tahun tak ada yang bergerak untuk pembenahan di tengah majunya teknologi.
Pembuatan undang-undang yang menyasar pendidikan secara teknis, tegas Rerie, mesti diikuti implementasi dengan tanggung jawab etis.
"Muaranya kejelasan hukum melalui sanksi tegas," demikian Lestari Moerdijat.***
Berita Terkait
ChildFund International ciptakan dunia di mana anak-anak bisa dapatkan haknya
Kamis, 25 April 2024 20:41 Wib
Pemkot Pekalongan komitmen tingkatkan mutu pendidikan guru penggerak
Kamis, 25 April 2024 8:43 Wib
Membangun masa depan bersama Pendidikan Geografi UMP, pilihan cerdas mahasiswa baru
Rabu, 24 April 2024 15:52 Wib
Gerbang Harapan, cara Pemkot Semarang jaring orang tua asuh siswa tak mampu
Rabu, 17 April 2024 20:22 Wib
Plt Rektor: UNS komitmen lakukan transformasi pendidikan
Rabu, 17 April 2024 8:57 Wib
UMP buka Program Studi Pendidikan Bahasa Arab
Selasa, 9 April 2024 14:08 Wib
Wali Kota Magelang: Pendidikan karakter fondasi jati diri anak
Selasa, 2 April 2024 19:40 Wib
Standar pelayanan minimal pendidikan Kota Magelang capai Tuntas Madya
Rabu, 6 Maret 2024 16:37 Wib