Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang bersiap menerapkan normal baru di semua sektor, termasuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan syarat tertentu, yakni menerapkan protokol kesehatan.
"Hal ini mengacu Surat Edaran nomor 15/2020 Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Magelang Joko Budiyono di Magelang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam rangka menyusun konsep normal baru kegiatan keagamaan.
Joko mangatakan SE Menteri Agama telah memberikan kelonggaran kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah untuk semua agama, termasuk kegiatan umat Islam yang telah disampaikan dalam Maklumat MUI serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Sejak pandemi, seluruh tempat ibadah tidak bisa digunakan. Saat ini sudah ada kelonggaran, hanya memang kelonggaran tidak serta merta diberikan, karena ada syarat yang harus dipenuhi," katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang.
Joko menegaskan aturan kegiatan keagamaan di rumah ibadah harus ada tolok ukur sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Apalagi, katanya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan angka reproduksi (Ro) atau tingkat penularan COVID-19 di Kota Magelang masih tinggi, di atas angka 1.
"Per tanggal 21 Mei 2020, Bappenas melaporkan Ro Kota Magelang di angka 1 lebih. Meskipun lebihnya sedikit nol koma sekian tapi penularannya masih tinggi karena kita dikelilingi daerah yang memiliki kasus COVID-19 tinggi. Jadi pengaturan kegiatan agama di rumah ibadah harus tetap mengacu pada protokol kesehatan," katanya.
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Magelang Rosyid memaparkan akan ada kelonggaran penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan di Kota Magelang yang secara substansi sudah dijelaskan dalam SE Kementerian Agama.
Kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah bisa dilaksanakan berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
Meskipun daerah berstatus zona kuning, di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif.
Secara teknis ada beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, antara lain dengan pengurus tempat ibadah harus memiliki surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19 dari gugus tugas daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.
Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol.
"Tempat ibadah hanya untuk yang biasa beribadah lingkungan tersebut, dengan mengacu pada protokol kesehatan," katanya.
Ia juga meminta tokoh agama tegas kepada jamaah yang datang dan perlu menegur jamaah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Keterlibatan aparat keamanan juga diperlukan untuk mengawal keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan keagamaan. (hms).