Kudus (ANTARA) - Pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari untuk seluruh Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 mulai diberlakukan pada tanggal 21 Mei 2020, menyusul ditandatanganinya instruksi bupati terkait hal tersebut.
"Jika sebelumnya pembatasan aktivitas malam hanya pada dua tempat, yakni Alun-alun Kudus dan Balai Jagong, maka setelah ada instruksi Bupati Kudus tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan 'Satgas Jogo Tonggo' untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kudus diperluas pada semua wilayah di Kudus," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M Hartopo, di Kudus, Selasa.
Dengan ditandatanganinya instruksi Bupati Kudus tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan 'Satgas Jogo Tonggo' guna percepatan penanganan COVID-19 di Kudus, maka aktivitas masyarakat pada malam hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, termasuk aktivitas usaha.
Untuk pengusaha rumah makan, restoran, kafe maupun PKL masih bisa melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan mulai pukul 19.00-21.00 WIB tidak melayani makan di tempat atau dibungkus.
"Mereka juga diminta menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker dan menjaga jarak," ujarnya pula.
Baca juga: Tempat-tempat keramaian di Kudus sasaran tes cepat corona
Adapun kegiatan sosialisasinya diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perdagangan bertugas mensosialisasikan kepada pedagang kaki lima (PKL), sedangkan di kalangan perusahaan akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM.
Dalam pengawasan di lapangan akan melibatkan pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, camat, kepala desa dan lurah.
"Mereka akan melakukan operasi pembatasan kegiatan malam hari ke seluruh wilayah di Kudus secara terjadwal. Jika ditemukan pelanggaran bisa ditegur dan diperingatkan, termasuk pengusaha yang melanggar," ujarnya pula.
Beberapa ruas jalan juga akan ditutup sesuai kebutuhan dan kewenangan.
Baca juga: Per hari 8-10 orang ikuti tes cepat Corona di RS Kudus
Sedangkan masyarakat diminta mematuhi instruksi tersebut, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, wajib memakai masker saat di luar rumah, serta melaksanakan pembatasan sosial dan pembatasan fisik.
Pemerintah desa, kelurahan hingga rukun warga diminta membentuk Satgas Jogo Tonggo.
"Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta camat bertugas mengawasi dan memfasilitasi pembentukan serta pembinaan terhadap satgas tersebut," ujarnya lagi.
Instruksi bupati tersebut, tidak berlaku untuk aktivitas pelayanan di SPBU, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, praktik dokter, apoteker, hotel, distribusi sayuran dan buah di Pasar Bitingan, serta karyawan yang berangkat atau pulang kerja pada malam hari dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat usahanya.
Masa berlaku aturan tersebut, mulai 21 Mei 2020 hingga berakhirnya masa tanggap darurat bencana COVID-19 di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Hasil rapid test COVID-19 di Pasar Kliwon Kudus enam orang reaktif
Berita Terkait
Koordinator MCB: Pembatasan pengunjung demi kesucian Borobudur
Rabu, 2 Oktober 2024 9:07 Wib
KPU Batang batasi pendukung pasangan calon saat pengundian nomor urut
Jumat, 20 September 2024 13:53 Wib
Jumlah pengunjung Taman Balekambang dibatasi
Senin, 5 Agustus 2024 22:32 Wib
Pemkab Batang - Polres batasi arena bermain anak di pantai
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib
Dinhub Banyumas ingatkan pembatasan operasional angkutan barang
Rabu, 3 April 2024 9:46 Wib
Waktu operasional tempat hiburan malam dibatasi selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 21:12 Wib
Pelari Agus Prayogo tak bisa tampil di PON 2024 karena pembatasan umur
Senin, 22 Januari 2024 14:42 Wib
Wali Kota Surakarta: Belum perlu pembatasan meski COVID-19 merebak
Selasa, 19 Desember 2023 14:20 Wib