Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, memberlakukan pembatasan bagi kendaraan bersumbu tiga melintas di wilayah perkotaan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota AKP Andi Susanto di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan dari Kementerian Perhubungan yang diterima oleh jajaran kepolisian daerah.
"Kami mulai memperketat pengawasan di jalan terhadap kendaraan berat yang masih nekat memasuki jalur kota. Pembatasan ini sebagai langkah antisipasi agar arus lalu lintas tetap lancar," katanya.
Menurut dia, kendaraan besar dengan beban berlebih sering kali menjadi salah satu penyebab utama kemacetan dan kerusakan jalan di kawasan perkotaan sehingga hal itu perlu adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Pada tahap awal penindakan, kata dia, kendaraan yang tetap nekat melintas di wilayah perkotaan akan diarahkan untuk putar balik.
Khusus kendaraan dari arah barat (Jakarta), akan diarahkan masuk melalui gerbang tol Gandulan Pemalang sedangkan dari arah timur (Semarang) pintu keluar tol Kota Pekalongan.
"Kami melakukan secara humanis dan bertahap karena ada yang sudah paham aturan dan ada yang belum. Dampak dari kebijakan ini cukup besar, termasuk di Kota Pekalongan yang juga telah memberikan imbauan serupa," katanya.
Ia juga menyoroti terkait kondisi sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pekalongan hingga sampai perbatasan wilayah Kabupaten Batang yang mengalami kerusakan cukup parah akibat dilalui truk-truk besar dengan beban berat.
"Oleh karena itu, kami berharap kebijakan pembatasan ini dapat menekan angka kerusakan jalan sekaligus meningkatkan tingkat keselamatan berlalu lintas di jalan raya," katanya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan gerakan program POPM cegah penyakit cacingan

