Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan hingga 21 April 2020 terdapat 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan.
“Jadi untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sudah kami rekam dalam sistem kami ada 12 ribu badan usaha yang menyampaikan permohonan,” katanya dalam diskusi publik secara daring di Jakarta, Rabu.
Suryo menyatakan dari jumlah tersebut terdapat 9.610 permohonan yang disetujui dan 2.452 permohonan ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria peraturan menteri keuangan (PMK) serta SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.
Baca juga: Pemerintah jamin perusahaan pers dapat insentif berlatar COVID-19
Suryo mengatakan kriteria perusahaan yang dapat mengajukan permohonan yaitu memiliki KLU tertentu sesuai dalam lampiran pada PMK-23/PMK.03/2020 serta industri pengolahan.
“Pengusahanya harus memiliki KLU tertentu dalam lampiran ada sekitar 440 KLU di PMK 23 ini. Kemudian pengusaha dengan impor untuk tujuan ekspor karena mereka spesifik melakukan pengusaha pengolahan,” jelasnya.
Sementara itu, pegawai yang dapat diajukan oleh perusahaan untuk mendapat insentif ini harus memiliki kriteria menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode KLU.
“Pegawainya juga harus memiliki NPWP dan mendapat penghasilan sampai Rp200 juta setahun,” katanya.
Selanjutnya, untuk pembebasan PPh Pasal 22 impor selama enam bulan telah ada sebanyak 3.557 pemohon yang mengajukan dengan rincian 2.905 disetujui dan 652 ditolak.
Wajib Pajak yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor tersebut memenuhi kriteria memiliki kode KLU sebagaimana pada PMK-23/PMK.03/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Untuk pembebasan PPh Pasal 23 terdapat 53 pemohon dan semuanya diterima.
Baca juga: Pemkot Semarang tidak beri diskon pajak hotel dan restoran
Untuk pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan telah ada 4.346 pemohon dengan rincian 2.816 diterima dan 1.530 ditolak.
Pemerintah melalui PMK Nomor 23 Tahun 2020 memberikan insentif kepada WP terdampak wabah COVID-19 berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan restitusi PPN dipercepat yang berlaku mulai April hingga September 2020.
Berita Terkait
Penerimaan pajak daerah Kudus capai Rp25,66 miliar periode Januari - Februari 2024
Selasa, 26 Maret 2024 11:17 Wib
Tinjau gerai pajak, Max ajak wajib pajak segera sampaikan SPT
Selasa, 26 Maret 2024 10:53 Wib
DJP Jateng II mudahkan WP jangkau layanan melalui pojok pajak
Selasa, 26 Maret 2024 9:01 Wib
DJP Jateng I buka layanan pojok pajak di pusat perbelanjaan
Kamis, 21 Maret 2024 11:42 Wib
Terdampak banjir, Kantor Pajak Demak buka layanan darurat
Rabu, 20 Maret 2024 12:14 Wib
Kantor Pajak Semarang Timur gelar "Tax Gathering"
Senin, 11 Maret 2024 18:33 Wib
PPN naik jadi 12 persen mulai 2025
Jumat, 8 Maret 2024 22:49 Wib
Kantor Pajak Pati berikan edukasi kepada para notaris
Jumat, 8 Maret 2024 13:03 Wib