Pati (ANTARA) - Anggota DPR RI Marwan Jafar mendorong reforma agraria sebagai upaya mengurangi konflik pertanahan akibat ketimpangan alokasi penguasaan lahan serta demi mewujudkan keadilan rakyat.
"Kami ingatkan bahwa reforma agraria pada intinya untuk mendistribusikan ulang lahan pertanian berdasar prakarsa atau dukungan kebijakan pemerintah. Dalam arti luas merujuk pada peralihan sistem agraria suatu negara secara keseluruhan yang sering kali juga meliputi reforma pertanahan," katanya di Pati, Selasa.
Menurut dia, reformasi agraria juga bisa mencakup soal kebijakan di bidang kredit, pelatihan, penyuluhan, dan penyatuan tanah.
Marwan yang pernah menjabat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu, mengaku memahami bahwa mengoptimalkan reforma agraria merupakan pekerjaan besar.
Pemerintah juga sudah menargetkan legalisasi atau aset tanah hingga 9.000.000 hektare bidang lahan melalui redistribusi sertifikat tanah rakyat. Hingga akhir 2019, diperkirakan 1.000.000-an bidang lahan tersertifikasi.
Baca juga: Kabupaten/kota didorong bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria
Kasus terbaru terkait dengan konflik agraria di Sumatera Utara. Terdapat ratusan petani dari Desa Simalingkar dan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menuntut penerbitan sertifikat tanah atas lahan yang telah tergarap dan dikuasai sejak 1951.
Namun, kata dia, PTPN II mengklaim lahan seluas 950 sampai 1.500 hektare milik mereka.
"Kami menyarankan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) tidak memberikan pembaruan atau perpanjangan hak guna usaha (HGU) oleh PTPN karena kenyataan di lapangan tanah-tanah tersebut merupakan tanah rakyat yang sekarang dikuasai negara dan tidak pernah ada aktivitas perusahaan BUMN atau PTPN di sana," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ATR/BPN juga dituntut menyelesaikan konflik tersebut melalui program Reforma Agraria.
Di beberapa daerah Indonesia, menurut dia, banyak perkebunan yang merupakan lahan tidak produktif dimiliki PTPN, yang seharusnya menjadi objek reforma agraria, justru terjadi konflik dengan petani.
"Lebih baik lahan tersebut dikerjakan oleh petani," ujar Marwan, Anggota Komisi VI DPR yang bermitra kerja dengan Kementerian BUMN itu.
Baca juga: Legislator: Pemerintahan Ganjar Belum Serius Reformasi Agraria
Baca juga: Sertifikasi tanah di Jateng capai 1,2 Juta bidang
Berita Terkait
Legislator sebut presiden tidak bisa memihak salah satu paslon
Kamis, 25 Januari 2024 8:24 Wib
Legislator Solo : Persoalan daging anjing tak hanya butuh regulasi
Selasa, 16 Januari 2024 15:33 Wib
Kinerja Gibran pascapencawapresan dipertanyakan legislator
Selasa, 16 Januari 2024 6:54 Wib
Legislator : Optimalkan rumah pompa tanggulangi banjir
Kamis, 11 Januari 2024 22:49 Wib
Legislator dukung penerapan KTP dan KK untuk pembelian LPG subsidi
Selasa, 9 Januari 2024 16:55 Wib
Legislator: Buruh dan petani tembakau resah dengan RPP Tembakau
Minggu, 24 Desember 2023 8:36 Wib
Legislator: Pemerintah harus adaptif kembangkan ekonomi kreatif
Rabu, 29 November 2023 8:46 Wib
Legislator: Kenaikan harga sembako jangan berlarut pada tahun politik
Selasa, 31 Oktober 2023 8:29 Wib