Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, selama bulan Januari hingga Desember 2024 telah menyalurkan pembiayaan ultra mikro (UMi) sebesar Rp153,3 miliar di tiga kabupaten.
"Ketiga kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Kudus, Demak dan Jepara dengan nilai penyaluran di masing-masing kabupaten bervariasi," kata Pelaksana tugas Kepala KPPN Kudus Herkwin di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan dari nilai pembiayaan yang tersalur tersebut, jumlah debiturnya sebanyak 32.156 orang.
Penyaluran tertinggi, kata dia, di Kabupaten Jepara sebesar Rp81,5 miliar dengan jumlah debitur 17.149 debitur, kemudian disusul Kabupaten Demak sebesar Rp48,04 miliar dengan 9.959 debitur, kemudian Kabupaten Kudus sebesar Rp23,76 miliar dengan 5.048 debitur.
Sementara plafon pinjaman per debitur berbeda-beda, karena ada yang hanya pinjam Rp3 juta ada pula yang lebih besar karena disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing debitur.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan UMi, yakni tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik, memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.