Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, selama bulan Januari hingga 28 Mei 2024 telah menyalurkan pembiayaan ultra mikro (UMi) sebesar Rp27,5 miliar di tiga kabupaten.
"Ketiga kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Kudus, Demak, dan Jepara dengan nilai penyaluran di masing-masing kabupaten bervariasi," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan dari nilai pembiayaan yang tersalur tersebut, jumlah debiturnya sebanyak 5.497 orang.
Dari tiga kabupaten, kata dia, penyaluran tertinggi di Kabupaten Jepara sebesar Rp15,42 miliar dengan jumlah debitur 3.115 debitur, kemudian disusul Kabupaten Demak sebesar Rp7,9 miliar dengan jumlah debitur 1.513 debitur, kemudian Kabupaten Kudus sebesar Rp4,18 miliar dengan jumlah debitur 869 debitur.
Sementara plafon pinjaman per debitur berbeda-beda, karena ada yang hanya pinjam Rp3 juta ada pula yang lebih besar karena disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing debitur.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan UMi, yakni tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik, memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.
Baca juga: Penyaluran dana desa di tiga kabupaten Jateng capai Rp149,93 miliar