
WFH pegawai Pemprov Jateng disesuaikan dengan kebutuhan OPD

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) menyesuaikan dengan masing-masing organisasi perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno di Semarang, Senin, mengatakan bahwa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH.
Melalui konsep tersebut, diharapkan kinerja dan aktivitas untuk kepada masyarakat tidak berkurang.
Adapun jumlah ASN yang melaksanakan WFH, saat ini belum dapat dipastikan angkanya karena tergantung kebijakan masing-masing OPD.
Terlebih, setiap OPD memiliki karakteristik bidang pekerjaan yang berbeda-beda sehingga kebijakan WFH juga harus menyesuaikan.
Ia mengatakan bahwa tidak semua OPD dapat menjalankan WFH. Misalnya, rumah sakit atau layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti Samsat.
Kemudian, pejabat eselon 1 dan 2 di pemerintahan provinsi juga tidak dapat melaksanakan WFH. Bahkan, di kabupaten/kota, pejabat eselon 3 juga tidak memiliki kesempatan menjalani WFH.
Ia menambahkan Pemprov Jateng juga akan menyusulkan surat baru terkait aktivitas ASN pada hari Jumat.
Ada dua landasan, yaitu SE Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Menpora yang menetapkan hari Jumat sebagai Hari Krida yang diartikan sebagai hari kesehatan dan juga hari olahraga.
Aturan tersebut akan diterapkan kepada ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan dari kantor atau (work from office) dan tidak menjalani WFH.
Pada hari Jumat, aktivitas ASN ke kantor merupakan bagian dari olahraga, misalnya, bersepeda atau berlari.
Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat tertanggal 1 April 2026 itu menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Dalam SE yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng tersebut, di antaranya penerapan kerja dari rumah atau WFH bagi sebagian ASN setiap Jumat.
Kebijakan itu juga sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
