Semarang (ANTARA) - Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Perwakilan Jawa Tengah Jonahar menyebutkan sertifikasi tanah melalui Program Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama 2018 mencapai 1,2 juta bidang tanah.
"Pada 2018 sebanyak 1.255.000 bidang tanah di Jateng sudah bersertifikat dan 1.520.000 bidang tanah sudah menyelesaikan proses peta bidang. Jumlah tersebut tercapai melebihi target sebesar 100,5 persen dari yang ditetapkan 2017," katanya di Semarang, Rabu.
Dengan capaian itu, dirinya optimistis pada tahun ini akan ada peningkatan signifikan dalam proses penyertifikatan tanah di Jateng dengan target pada tahun ini sebanyak 1.285.000 bidang tanah yang tersertifikat dan sebanyak 1.575.000 peta bidang di seluruh Jateng.
"Untuk mewujudkan target itu, kami meminta bantuan dari seluruh instansi terkait di Jateng, baik gubernur, bupati/wali Kota hingga ke aparat pedesaan," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Jonahar pada acara penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng dengan Pemprov Jateng, Kanwil Dirjen Pajak Jateng dan sejumlah organisasi keagamaan di Gedung Gradhika Bhakti Praja. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong seluruh kepala desa di Jateng ikut menyukseskan Program PTSL bagi masyarakat dan instansi terkait yang ada di wilayah masing-masing.
Ganjar mengungkapkan jika saat ini masih cukup banyak tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah secara lengkap.
"Presiden menargetkan semua wilayah di Indonesia tersertifikasi lengkap pada 2025.
Jateng sebenarnya paling produktif karena ATR/BPN-nya rajin, namun memang masih cukup banyak tanah yang belum bersertifikat," katanya.
Yang menjadi permasalahan, lanjut Ganjar, adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya legalitas hak atas tanahnya.
Selain itu, banyak anggapan di masyarakat bahwa proses pengurusan sertifikat membutuhkan biaya mahal.
"Disinilah kepala desa harus berperan dalam membantu masyarakat secara transpran. Yang menjadi persoalan saat ini adalah berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan karena rakyat harus membeli patok, membeli materai, biaya saksi atau mungkin biaya lainnya," ujarnya.(LHP)
Berita Terkait
Penuhi syarat, KPU Kudus beri sertifikat tiga pemantau pilkada
Kamis, 14 November 2024 21:48 Wib
Klaten panen KIK, Kemenkumham Jateng serahkan 15 sertifikat ke Bupati
Rabu, 13 November 2024 9:48 Wib
Dispertan Kudus dampingi rumah potong hewan urus sertifikat halal
Kamis, 10 Oktober 2024 11:11 Wib
Kolaborasi PLN Group serahkan REC ke industri besar di KEK Kendal
Selasa, 8 Oktober 2024 9:52 Wib
Inspektorat Pati raih sertifikat ISO sistem manajemen anti penyuapan
Kamis, 26 September 2024 19:57 Wib
Sebanyak 88,8 persen persil tanah di Temanggung telah bersertifikat
Selasa, 24 September 2024 15:48 Wib
27 Puskesmas di Demak kantongi sertifikat standar operasional
Rabu, 11 September 2024 8:18 Wib
Kemenkumham Jateng serahkan Sertifikat KIK Blora
Senin, 9 September 2024 11:58 Wib