Sragen (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen telah memeriksa empat tersangka dan dua di antaranya residivis kasus narkoba yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Sragen, Jateng.
Kepala Polres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joko Satrio Utomo, di Sragen, Senin, mengatakan dua tersangka yang menjadi residivis tersebut yakni WN warga Sumengko Sragen, AK
warga Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi Jatim.
Menurut Joko Satrio tersangka WN seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari tahanan selama 2,5 tahun, pada Oktober 2019, sedangkan AK juga pernah ditahan dalam kasus sabu-sabu, dan divonis selama empat tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba yakni HW warga Sragen dan GAA warga Kecamatan Gondang Sragen.
Tersangka WN ditangkap kembali di Sragen, pada Kamis (2/1). Dia membeli dari seorang napi yang ada di Kedungpane Semarang, dan kemudian diinformasikan ke napi di Lapas Sragen.
Menurut Joko tidak mudah menelusuri jaringan yang disampaikan para tersangka tersebut, tetapi sudah ada upaya untuk menelusuri jaringan tersebut. Dari tangan WN ini, diamankan sabu-sabu seberat 0.92 gram yang ditanam di bawah tulisan kantor Kejari Sragen.
Tersangka HW ditangkap oleh petugas, di Sragen, pada Minggu (5/1). Dia mendapatkan barang haram itu, membeli dari jaringan narapidana sebesar 0,52 gram sabu-sabu. Dia transaksi dengan pemain di dalam lapas yang sama.
Selain itu, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku lainya yakni GAA dan AK di Sragen, pada Rabu (8/1). Kedua tersangka ini, memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mengirim ganja kering seberat 82,49 gram dan sabu-sabu delapan paket dengan total berat seluruhnya 6,11 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa pipet berisi serbuk sabu-sabu dalam paket, dan bukti resi penerimaan dari agen pengiriman barang.
Tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang narapidana dengan inisial AS yang saat ini ditahan di Lapas. Sedangkan sabu didapat dari seseorang yang berinisial ED yang tinggal di Jawa Timur.
Atas perbuatan para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 No.35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib