Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan berbagai jenis narkotika dari sejumlah kasus tindak pidana yang sudah menjalani proses persidangan dan selesai perkaranya selama 2019.
"Barang bukti dari berbagi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Abdurachman di Semarang, Senin.
Menurut dia, berbagai narkotika yang dimusnahkan tersebut, antara lain 935 gram sabu-sabu, 34,8 gram ganja, dan ratusan butir pil koplo berbagai jenis.
Selain narkotika, kata dia, terdapat berbagai jenis jamu tanpa izin edar beserta alat produksinya.
Berbagai jenis barang bukti tindak pidana tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar atau dilarutkan dalam cairan.
Karena sudah berkekuatan hukum tetap, lanjut dia, bebagai barang bukti tindak pidana ini harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kata dia, pemusnahan berbagai jenis narkotika ini juga sebagai salah satu bentuk komitmen penegak hukum dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
***2***
Berita Terkait
Pemusnahan barang bukti bubuk mercon hasil operasi Pekat Candi 2024 di Temanggung
Jumat, 26 April 2024 16:19 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
KPPBC Kudus musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar
Rabu, 21 Februari 2024 13:34 Wib
KPU Kudus musnahkan 15.341 lembar surat suara Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 14:08 Wib
Ratusan telepon seluler milik warga binaan Lapas Semarang dimusnahkan
Selasa, 6 Februari 2024 22:03 Wib
Pemusnahan knalpot bising
Kamis, 11 Januari 2024 20:47 Wib