Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan 48,9 kg narkotika jenis sabu-sabu hasil penindakan yang dilakukan di sepanjang 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Muhammad Anwar Nasir di Semarang, Rabu, mengatakan, puluhan kg Sabu tersebut berasal dari lima kasus yang diungkap selama 2024.
Salah satu kasus dengan barang bukti terbesar yang dimusnahkan pada kesempatan ini, kata dia, yakni pengungkapan 52 kg jaringan lintas Jawa dan Sumatera pada Februari lalu.
Anwar mengatakan, dari Sabu sebanyak itu, sekitar 47,9 kg Sabu dimusnahkan, sedangkan sisanya tetap disimpan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
"Dari pengungkapan kasus dengan TKP di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, diamankan Sabu dengan berat kotor 52 kg," katanya.
Selain 48,9 kg Sabu, lanjut dia, polisi juga memusnahkan 34.700 butir ekstasi.
Sebelum dimusnahkan, petugas dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk memastikan keaslian Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan.
Pemusnahan sendiri menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah.
Baca juga: Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Berita Terkait
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
160 barang bukti pidana narkoba dimusnahkan
Jumat, 13 September 2024 6:03 Wib
Satpol PP Purbalingga musnahkan minuman beralkohol hasil razia
Kamis, 2 Mei 2024 15:43 Wib
Pemusnahan barang bukti bubuk mercon hasil operasi Pekat Candi 2024 di Temanggung
Jumat, 26 April 2024 16:19 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
KPPBC Kudus musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar
Rabu, 21 Februari 2024 13:34 Wib
KPU Kudus musnahkan 15.341 lembar surat suara Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 14:08 Wib