Semarang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan ratusan telepon seluler (ponsel) yang merupakan barang terlarang yang diselundupkan dan disimpan oleh warga binaan lapas tersebut.
"Dari hasil penggeledahan sejak Oktober 2023 hingga saat ini, ditemukan 172 telepon seluler," kata Kalapas Semarang Usman Madjid dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Selain itu, kata dia, petugas juga menyita barang terlarang lainnya seperti alat penanak nasi, kipas angin, pengisi daya telepon seluler, serta senjata tajam di kamar hunian warga binaan itu.
Pemusnahan melibatkan perwakilan unsur Polrestabes Semarang dan Kodim 0733 Semarang.
Usman mengatakan bahwa Lapas Semarang melaksanakan arahan Dirjen Pemasyarakatan, yakni melakukan deteksi dini serta berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Selain itu, lanjut dia, senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ia menegaskan bahwa petugas Lapas Semarang siap bekerja keras, menjaga integritas, serta memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik dan maju.
Pemusnahan ratusan telepon seluler tersebut dengan menggunakan palu serta alat pemotong untuk berbagai senjata tajam yang ditemukan dalam penggeledahan.
Berita Terkait
Pemusnahan barang bukti bubuk mercon hasil operasi Pekat Candi 2024 di Temanggung
Jumat, 26 April 2024 16:19 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
KPPBC Kudus musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar
Rabu, 21 Februari 2024 13:34 Wib
KPU Kudus musnahkan 15.341 lembar surat suara Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 14:08 Wib
Pemusnahan knalpot bising
Kamis, 11 Januari 2024 20:47 Wib
Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 537 bal pakaian impor ilegal
Rabu, 20 Desember 2023 15:59 Wib