Logo Header Antaranews Jateng

Polresta Banyumas proses hukum komplotan pencopet lintas provinsi

Senin, 2 Maret 2026 21:01 WIB
Image Print
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Petrus Silalahi. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas memproses hukum komplotan pencopet lintas provinsi yang ditangkap seusai beraksi di sela konser musik di Gelanggang Olahraga Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (28/2) malam.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi di Purwokerto, Senin, mengatakan kelima pelaku yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal untuk mendalami peran masing-masing serta mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Salah seorang pelaku pelaku sempat diamankan petugas di pintu keluar, namun komplotan tersebut tetap berupaya kabur ke Jakarta dan pelarian mereka terhenti di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes.

“Setelah diamankan, para pelaku langsung kami lakukan pemeriksaan secara mendalam guna mengetahui peran masing-masing dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat,” katanya menegaskan.

Ia mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan SB (19).

Menurut dia, komplotan pencopet itu diketahui berasal dari Jakarta dan diduga telah merencanakan aksi pencopetan dengan membagi tugas sebelum memasuki area konser.

“Modus yang digunakan yakni menciptakan kegaduhan di tengah kerumunan penonton. Salah satu pelaku mendorong atau mengalihkan perhatian korban, sementara pelaku lain mengambil telepon genggam,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan barang hasil curian tersebut kemudian dipindahkan secara estafet dan disimpan dalam tas yang telah disiapkan.

Dari hasil penyitaan, kata dia, petugas mengamankan 11 unit telepon genggam berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan serta satu tas berwarna cokelat sebagai barang bukti.

Menurut dia, penyidik juga memberikan perlakuan khusus terhadap salah satu tersangka yang masih di bawah umur dengan menerapkan mekanisme sistem peradilan pidana anak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian secara bersama-sama dan bersekutu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kapolresta.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026