2 tahun gesekan, angkutan daring dan konvensional Stasiun Purwokerto sepakat damai
Purwokerto (ANTARA) - Pengemudi angkutan dalam jaringan (daring/online) dan angkutan konvensional yang biasa mencari penumpang di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sepakat untuk berdamai setelah dua tahun sering terjadi gesekan.
Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas antara perwakilan sejumlah komunitas angkutan daring dan komunitas angkutan konvensional Stasiun Purwokerto di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Jumat, yang disaksikan Bupati Banyumas Achmad Husein, pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, dan pejabat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengharapkan dengan penandatanganan pakta integritas itu semuanya akan berakhir dan diakhiri dengan rasa persaudaraan antara pengemudi angkutan daring maupun angkutan konvensional.
Baca juga: Kehadiran ojek online ditolak di Pati
"Semoga ini langgeng dan semoga ini tidak akan menjadi masalah lagi di kemudian hari karena sesungguhnya di antara kita itu sesama saudara," katanya.
Saat ditemui wartawan usai penandatanganan pakta integritas, Bupati mengatakan kesepakatan sama halnya dengan perjanjian sehingga harus dipatuhi.
Selain itu, kata dia, pelayanan kepada masyarakat harus dipentingkan dan masyarakat harus dilayani dengan baik.
"Kita harus melayani masyarakat dengan lebih baik, lebih profesional," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Driver Online Banyumas Raya Kompak (Dobrak) Arbi Rusmana mengatakan pihaknya menyambut baik kesepakatan tersebut.
Menurut dia, pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
"Kita menghormati Peraturan Menteri Perhubungan itu dan kita juga harus menghormati para pencari rezeki di wilayah stasiun. Intinya, agar Banyumas lebih kondusif," katanya.
Ketua Komunitas Paguyuban Stasiun (Kompast) Sugeng Priyatno mengakui jika selama ini sering terjadi gesekan antara pengemudi angkutan konvensional Stasiun Purwokerto dan pengemudi angkutan daring.
Oleh karena itu, dia mengharapkan dengan adanya kesepakatan tersebut, antara pengemudi angkutan konvensional Stasiun Purwokerto dan pengemudi angkutan daring bisa saling bersilaturahmi.
"Lebih aman, nyaman, dan kondusif untuk wilayah Stasiun Purwokerto khususnya, Banyumas secara umum," katanya.
Isi kesepakatan ditandatangani kedua belah pihak di antaranya menentukan titik jemput penumpang angkutan daring di wilayah Stasiun Purwokerto, yakni sebelah utara di depan rumah mantan Bupati Banyumas H. Mardjoko (Jalan Kober), sebelah timur di Toko Derisa (Jalan Pemuda), dan sebelah selatan di TK YWKA (Jalan Stasiun) serta ketiga titik jemput tersebut bukan merupakan titik pangkalan angkutan daring.
Selain itu, untuk pengguna angkutan umum di Stasiun Purwokerto yang berkebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil, sakit kronis, dan penyandang disabilitas berhak mendapat pelayanan daring khusus.
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan daring diwajibkan memasang stiker masing-masing komunitas/paguyuban angkutan daring.
Jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, pengemudi angkutan daring yang melanggar diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang pelanggaran.
Pihak paguyuban angkutan berbasis daring dan paguyuban angkutan konvensional Stasiun Purwokerto akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menjaga pelaksanaan kesepakatan, memecahkan permasalahan pelanggaran kesepakatan, dan menjalin hubungan serta ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Angkutan "online" resahkan sopir angkot Kudus
Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas antara perwakilan sejumlah komunitas angkutan daring dan komunitas angkutan konvensional Stasiun Purwokerto di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Jumat, yang disaksikan Bupati Banyumas Achmad Husein, pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, dan pejabat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengharapkan dengan penandatanganan pakta integritas itu semuanya akan berakhir dan diakhiri dengan rasa persaudaraan antara pengemudi angkutan daring maupun angkutan konvensional.
Baca juga: Kehadiran ojek online ditolak di Pati
"Semoga ini langgeng dan semoga ini tidak akan menjadi masalah lagi di kemudian hari karena sesungguhnya di antara kita itu sesama saudara," katanya.
Saat ditemui wartawan usai penandatanganan pakta integritas, Bupati mengatakan kesepakatan sama halnya dengan perjanjian sehingga harus dipatuhi.
Selain itu, kata dia, pelayanan kepada masyarakat harus dipentingkan dan masyarakat harus dilayani dengan baik.
"Kita harus melayani masyarakat dengan lebih baik, lebih profesional," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Driver Online Banyumas Raya Kompak (Dobrak) Arbi Rusmana mengatakan pihaknya menyambut baik kesepakatan tersebut.
Menurut dia, pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
"Kita menghormati Peraturan Menteri Perhubungan itu dan kita juga harus menghormati para pencari rezeki di wilayah stasiun. Intinya, agar Banyumas lebih kondusif," katanya.
Ketua Komunitas Paguyuban Stasiun (Kompast) Sugeng Priyatno mengakui jika selama ini sering terjadi gesekan antara pengemudi angkutan konvensional Stasiun Purwokerto dan pengemudi angkutan daring.
Oleh karena itu, dia mengharapkan dengan adanya kesepakatan tersebut, antara pengemudi angkutan konvensional Stasiun Purwokerto dan pengemudi angkutan daring bisa saling bersilaturahmi.
"Lebih aman, nyaman, dan kondusif untuk wilayah Stasiun Purwokerto khususnya, Banyumas secara umum," katanya.
Isi kesepakatan ditandatangani kedua belah pihak di antaranya menentukan titik jemput penumpang angkutan daring di wilayah Stasiun Purwokerto, yakni sebelah utara di depan rumah mantan Bupati Banyumas H. Mardjoko (Jalan Kober), sebelah timur di Toko Derisa (Jalan Pemuda), dan sebelah selatan di TK YWKA (Jalan Stasiun) serta ketiga titik jemput tersebut bukan merupakan titik pangkalan angkutan daring.
Selain itu, untuk pengguna angkutan umum di Stasiun Purwokerto yang berkebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil, sakit kronis, dan penyandang disabilitas berhak mendapat pelayanan daring khusus.
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan daring diwajibkan memasang stiker masing-masing komunitas/paguyuban angkutan daring.
Jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, pengemudi angkutan daring yang melanggar diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang pelanggaran.
Pihak paguyuban angkutan berbasis daring dan paguyuban angkutan konvensional Stasiun Purwokerto akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menjaga pelaksanaan kesepakatan, memecahkan permasalahan pelanggaran kesepakatan, dan menjalin hubungan serta ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Angkutan "online" resahkan sopir angkot Kudus