Semarang (ANTARA) - Kabupaten Brebes menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Tengah yang belum mendapat opini penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya Brebes yang belum WTP sehingga harus didampingi agar bisa memperoleh predikat WTP seperti daerah lainnya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menghadiri acara Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng di Kabupaten Sukoharjo, Rabu.
Menurut Ganjar, cakupan wilayah yang cukup luas dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi tidak menjadi alasan Kabupaten Brebes untuk tidak meraih WTP.
Ganjar menyebut semua lini harus didorong untuk bergerak menjadi lebih baik dan berupaya serius agar memperoleh penilaian tertinggi dari BPK.
Baca juga: Kabupaten Pati terima penghargaan WTP
"Brebes harus didorong pada nilai-nilai pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta membangun sistem integritas yang baik. Saya minta inspektorat mendampingi Brebes agar segera mendapat hasil positif," ujarnya.
Orang nomor satu di Jateng itu menargetkan Kabupaten Brebes memperoleh predikat WTP pada tahun depan dengan melakukan segala upaya sebagai percepatan.
"Mudah-mudahan ada dukungan dan kerja sama yang baik dari Brebes untuk mereka mau mendorong dan membuat tim khusus," katanya.
Dalam acara Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng yang digelar oleh Inspektorat Provinsi Jateng itu, turut diluncurkan e-Takon yang merupakan aplikasi khusus untuk memandu pengelolaan pemerintahan agar tidak terjadi penyimpangan dan dibuat untuk memudahkan daerah di Jateng dalam mengelola pemerintahan.
"Aplikasi ini kami buat sebagai tempat konsultasi bagi daerah serta para pegawai negeri sipil mengenai tata kelola pemerintahan yang baik. Memang kami buat khusus untuk pegawai pemerintahan sebagai penunjang terwujudnya 'good goverment'," kata Kepala Inspektorat Provinsi Jateng Hendri Santosa.
Hendri menjelaskan dalam aplikasi tersebut, semua hal terkait pengelolaan pemerintah dapat dikonsultasikan dan nantinya dalam waktu 1 x 24 jam, keluhan dan konsultasi akan ditindaklanjuti.
Baca juga: Kudus raih WTP tanpa catatan