Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Dari aspek hukum, pemanggilan kan tiga kali. Kalau sampai tiga kali tidak hadir, ya KPK wajib memanggil paksa," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Hibnu mengatakan hal itu terkait dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito yang telah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
Menurut dia, pemanggilan paksa tersebut erat kaitannya dengan asas "equality before the law" atau persamaan di hadapan hukum.
"Siapa pun dipanggil penegak hukum dalam kepentingan peradilan, diberikan waktu tiga kali pemanggilan. Kalau hingga tiga kali tidak hadir, ya dipanggil paksa," tegasnya.
Baca juga: Dipanggil KPK, Enggartiasto Lukita minta jadwal ulang
Menurut dia, asas tersebut sudah seharusnya mulai diterapkan karena terhadap pihak lain bisa dilakukan pemanggilan paksa tetapi mengapa ke pejabat tidak bisa dilaksanakan.
Ia mengatakan jika pemanggilan paksa tidak dilakukan terhadap Menteri Enggar, berarti KPK tebang pilih dan tidak melaksanakan asas-asas hukum yang baik.
"Kalau tiga kali tidak memenuhi panggilan, ya harus dipanggil paksa. Ini bagian untuk kepentingan peradilan," katanya.
Hibnu mengatakan dengan belum dilakukannya pemanggilan paksa terhadap Menteri Enggar, hal itu menimbulkan spekulasi yang dikaitkan dengan aspek politik mengingat Kabinet Kerja Jilid I akan segera berakhir.
Dalam hal ini, kata dia, muncul spekulasi jika Enggartiasto Lukito akan dipanggil paksa oleh KPK setelah yang bersangkutan tidak lagi menjadi menteri.
Baca juga: Anggota DPR Nyoman Dhamantra ditangkap terkait suap impor bawang
"Kalau dipanggil (paksa) saat dia masih menjabat sebagai menteri, mungkin Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo, red.) agak enggak enak juga kan. Tapi saya kira enggak juga seperti itu lho, karena untuk kepentingan peradilan tetap harus ada tindakan," ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito telah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso, namun hingga saat ini belum ada upaya pemanggilan paksa.
Dalam hal ini, panggilan pertama dilakukan pada tanggal 2 Juli 2019, namun Menteri Enggar tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.
Selanjutnya, Enggar kembali dipanggil pada tanggal 8 Juli 2019 dan kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas lain.
Demikian pula panggilan ketiga pada tanggal 18 Juli 2019, Enggar kembali tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.
Baca juga: Bukti transfer Rp2 miliar diamankan KPK dalam OTT
Berita Terkait
Prof Hibnu : Gugatan atas kewenangan jaksa bentuk perlawanan koruptor
Kamis, 11 Mei 2023 19:42 Wib
Pakar hukum soroti pertimbangan hakim dalam vonis Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 15:44 Wib
Pakar minta Polda Jateng konsisten terkait lima polisi calo bintara
Kamis, 13 April 2023 15:42 Wib
Pakar hukum: Kasus pemalsuan QRIS kotak amal harus ditangani serius
Rabu, 12 April 2023 15:42 Wib
Prof Hibnu Nugroho dan perjuangan pencegahan tipikor di Indonesia
Jumat, 24 Februari 2023 13:22 Wib
Pakar sebut Polri perlu lakukan pendekatan progresif soal korban tewas jadi tersangka
Jumat, 27 Januari 2023 21:17 Wib
Pakar: Penegakan hukum di Indonesia hadapi tantangan
Rabu, 4 Januari 2023 15:10 Wib
Pakar hukum: Polri memasuki era baru
Sabtu, 15 Oktober 2022 13:14 Wib