Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta penjadwalan ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
"KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK memanggil Mendag pada Selasa ini sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari unsur swasta.
"Kami akan jadwalkan ulang pada 8 Juli 2019 ini," ucap Febri.
Baca juga: Menteri Perdagangan: Importir Jangan Timbun Bawang Putih
KPK pada Selasa juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Indung, yaitu empat orang dari unsur swasta masing-masing Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jimmy Samudera serta Dyna Mardiana berprofesi sebagai notaris.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI), dan Indung.
Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Menteri Hukum dan HAM dipanggil KPK
Berita Terkait
KPK siap bantu Kemenag awasi penyelenggaran haji
Jumat, 15 November 2024 14:28 Wib
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
Jumat, 8 November 2024 13:43 Wib
Jateng komitmen bangun pemerintahan antikorupsi
Rabu, 6 November 2024 7:46 Wib
Kaesang nebeng jet pribadi bukan gratifikasi, ini alasan KPK
Jumat, 1 November 2024 21:57 Wib
Bambang Widjojanto sebut Kejagung harus perjelas kasus Tom Lembong
Jumat, 1 November 2024 15:27 Wib
Auditor utama BPK diperiksa KPK soal predikat WTP Kementan
Rabu, 30 Oktober 2024 13:20 Wib
KPK panggil sekretaris perusahaan PT KA Properti Manajemen
Rabu, 16 Oktober 2024 15:09 Wib
KPK selidiki dugaan korupsi di Bank Jepara Artha
Rabu, 9 Oktober 2024 7:40 Wib