Kendari (ANTARA) - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial TR alias Upik (38) yang menjabat sebagai "gudang" atau penampung di wilayah pemasaran Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan memperoleh upah Rp20 ribu per gram sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Selasa, mengatakan peran tersangka sebagai "gudang" atau penampung narkoba terungkap setelah polisi menangkap pengedar berinisial GJ (38).
"Mengetahui mitra bisnisnya tertangkap maka tersangka TR memutuskan melarikan diri hingga akhirnya diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2019," kata Satria.
Oknum TR yang diketahui berstatus ASN pada sekretariat DPRD Kabupaten Konawe dibekuk tim Reserse Narkoba Polda Sultra pada 20 Juli 2019.
Baca juga: Edarkan sabu-sabu, warga Solo jalani pemeriksaan di Polres Boyolali
Kepada penyidik tersangka TR mengaku menyimpan 300 gram sabu-sabu pada September 2018, Oktober 2018 sebanyak 400 gram sabu, awal Januari 2019 menampung 500 gram sabu dan Juli 2019 kembali menyimpang 700 gram sabu-sabu.
Tersangka TR buron setelah penyidik mendalami hasil tangkapan Februari 2019 atas penemuan 3,4 kilogram sabu di rumahnya, namun saat penggeledahan tersangka telah meninggalkan rumahnya.
“Tersangka berperan sebagai gudang atau pejabat penampung sabu. Sebelum ditangkap di Kendari, TR sempat melarikan diri ke Jakarta, Gorontalo hingga Papua,” katanya.
Tersangka yang saat ini menghuni sel tahanan Mapolda Sultra dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Akademisi ingatkan pentingnya komunikasi keluarga cegah anak terjerumus narkoba
Berita Terkait
BKPSDM Boyolali gelar pembekalan 100 ASN purna tugas
Rabu, 13 November 2024 16:06 Wib
Agustina : Kunci tata kelola birokrasi adalah ASN
Sabtu, 9 November 2024 1:30 Wib
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
Jumat, 8 November 2024 13:43 Wib
Pemkab Batang masifkan deteksi dini kesehatan gula darah pada ASN
Jumat, 1 November 2024 18:51 Wib
Rakor OPD, Pj. Walkot Tegal imbau implementasikan Core Values ASN
Selasa, 29 Oktober 2024 20:11 Wib
Wali Kota Semarang kembali ingatkan ASN jaga netralitas jelang pilkada
Rabu, 23 Oktober 2024 20:26 Wib
Bawaslu teruskan dugaan pelanggaran netralitas pejabat Kejagung ke BKN
Senin, 21 Oktober 2024 16:59 Wib
Bawaslu panggil Cabup Kudus Sam'ani terkait netralitas ASN
Sabtu, 19 Oktober 2024 20:37 Wib