Dijadikan mahar pernikahan, Fortuner curian disita polisi
Pati (ANTARA) - Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, terpaksa mengamankan mobil Toyota Fortuner yang sempat ramai di media sosial karena dijadikan mahar pernikahan.
Ternyata mobil medium SUV tersebut merupakan kendaraan curian dari dealer PT Nasmoco Cabang Pati yang dijual kepada mempelai pria.
Menurut Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto di Pati, Kamis, Fortuner putih tersebut memang sempat dijadikan mahar oleh Purwanto Ucok warga Desa Winong, Kecamatan Winong Kidul, Kabupaten Pati, karena sebelumnya memang membeli mobil tersebut secara kontan.
Hanya saja, lanjut dia, membelinya tidak langsung ke dealernya, melainkan melalui staf marketing PT Nasmoco Cabang Pati berinisial DS.
Akan tetapi, uang sebesar Rp506,6 juta yang dibayarkan secara kontan untuk mendapatkan sebuah mobil Fortuner baru tersebut tidak disetorkan ke PT Nasmoco Cabang Pati, melainkan dipakai untuk judi game daring atau online.
"Dari pengakuan pelaku, uang habis untuk bermain judi game daring. Sementara akad jual beli yang dilakukan dengan Ucok tanpa sepengetahuan pihak PT Nasmoco Cabang Pati," ujarnya.
Baca juga: Jimny LJ-80Q Canvas Ini dari Mahar Pernikahan jadi Pajangan Suzuki
Dalam rangka memudahkan pengambilan mobil dari dealer, pelaku berdalih mobil tersebut merupakan mobil milik pelanggan yang harus menjalani perbaikan.
Setelah berhasil membawa keluar mobil Fortuner tersebut, selanjutnya pelaku menyerahkannya kepada Purwanto yang sudah menyerahkan uang sesuai harga jual mobil baru tersebut.
Untuk menghindari kasus serupa, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayakan uang untuk pembelian mobil kepada pihak lain, selain langsung datang ke dealernya sendiri.
Mendapatkan laporan dari dealer yang kehilangan sebuah mobil Fortuner, akhirnya ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku berinisial DS yang merupakan karyawan PT Nasmoco Cabang Pati.
Pelaku berinisial DS sendiri ditangkap jajaran Polres Pati pada Rabu (19/6).
DS di hadapan petugas mengakui perbuatannya itu dan uang yang diterima untuk pembelian mobil sebesar Rp506,6 juta dari Purwanto dihabiskan untuk bermain judi game daring.
Uang tersebut, kata DS, diterima sebelum Lebaran 2019.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ternyata mobil medium SUV tersebut merupakan kendaraan curian dari dealer PT Nasmoco Cabang Pati yang dijual kepada mempelai pria.
Menurut Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto di Pati, Kamis, Fortuner putih tersebut memang sempat dijadikan mahar oleh Purwanto Ucok warga Desa Winong, Kecamatan Winong Kidul, Kabupaten Pati, karena sebelumnya memang membeli mobil tersebut secara kontan.
Hanya saja, lanjut dia, membelinya tidak langsung ke dealernya, melainkan melalui staf marketing PT Nasmoco Cabang Pati berinisial DS.
Akan tetapi, uang sebesar Rp506,6 juta yang dibayarkan secara kontan untuk mendapatkan sebuah mobil Fortuner baru tersebut tidak disetorkan ke PT Nasmoco Cabang Pati, melainkan dipakai untuk judi game daring atau online.
"Dari pengakuan pelaku, uang habis untuk bermain judi game daring. Sementara akad jual beli yang dilakukan dengan Ucok tanpa sepengetahuan pihak PT Nasmoco Cabang Pati," ujarnya.
Baca juga: Jimny LJ-80Q Canvas Ini dari Mahar Pernikahan jadi Pajangan Suzuki
Dalam rangka memudahkan pengambilan mobil dari dealer, pelaku berdalih mobil tersebut merupakan mobil milik pelanggan yang harus menjalani perbaikan.
Setelah berhasil membawa keluar mobil Fortuner tersebut, selanjutnya pelaku menyerahkannya kepada Purwanto yang sudah menyerahkan uang sesuai harga jual mobil baru tersebut.
Untuk menghindari kasus serupa, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayakan uang untuk pembelian mobil kepada pihak lain, selain langsung datang ke dealernya sendiri.
Mendapatkan laporan dari dealer yang kehilangan sebuah mobil Fortuner, akhirnya ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku berinisial DS yang merupakan karyawan PT Nasmoco Cabang Pati.
Pelaku berinisial DS sendiri ditangkap jajaran Polres Pati pada Rabu (19/6).
DS di hadapan petugas mengakui perbuatannya itu dan uang yang diterima untuk pembelian mobil sebesar Rp506,6 juta dari Purwanto dihabiskan untuk bermain judi game daring.
Uang tersebut, kata DS, diterima sebelum Lebaran 2019.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.