Pekalongan canangkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi
Pekalongan (ANTARA) - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mencanangkan dan mendeklarasikan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK), serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) kepada masyarakat, Senin.
Kepala Dinarpus Kota Pekalongan Erli Nufiati di Pekalongan mengatakan pencanangan zona beritegritas tersebut bertujuan dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang beritegritas.
"Pencanangan WBK dan WBBM merupakan wujud dan komitmen seluruh pejabat, pegawai di OPD maupun instansi terkait di lingkungan pemkot untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan, akuntabel, dan bebas biaya kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan pihaknya dipilih dan ditunjuk menjadi salah satu instansi yang bertekad menjalankan zona integritas oleh Inspektorat.
"Kita sudah menyampaikan kepada karyawan maupun karyawati dan aparatur sipil negara ASN untuk mengikuti sosialisasi mewujudkan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Alhamdulillah semua pihak memberikan dukungan terhadap deklarasi dan pencanangan zona itu," katanya.
Ia berharap setelah dilakukan pencanangan zona WBK dan WBBM, ASN maupun karyawan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan reformasi birokrasi yang telah ditetapkan.
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengatakan sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
"Oleh karena, kami serius menciptakan Kota Pekalongan yang bebas KKN. Yang sudah melaksanakan zona WBK dan WBBM, antara lain kecamatan, RSUD Bendan, Dinkes, dan Dinarpus. Semoga keinginan kita menjadikan daerah yang lebih sejahtera, mandiri, berbudaya berlandaskan nilai-nilai religius akan tercapai," katanya.
Kepala Dinarpus Kota Pekalongan Erli Nufiati di Pekalongan mengatakan pencanangan zona beritegritas tersebut bertujuan dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang beritegritas.
"Pencanangan WBK dan WBBM merupakan wujud dan komitmen seluruh pejabat, pegawai di OPD maupun instansi terkait di lingkungan pemkot untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan, akuntabel, dan bebas biaya kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan pihaknya dipilih dan ditunjuk menjadi salah satu instansi yang bertekad menjalankan zona integritas oleh Inspektorat.
"Kita sudah menyampaikan kepada karyawan maupun karyawati dan aparatur sipil negara ASN untuk mengikuti sosialisasi mewujudkan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Alhamdulillah semua pihak memberikan dukungan terhadap deklarasi dan pencanangan zona itu," katanya.
Ia berharap setelah dilakukan pencanangan zona WBK dan WBBM, ASN maupun karyawan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan reformasi birokrasi yang telah ditetapkan.
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengatakan sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
"Oleh karena, kami serius menciptakan Kota Pekalongan yang bebas KKN. Yang sudah melaksanakan zona WBK dan WBBM, antara lain kecamatan, RSUD Bendan, Dinkes, dan Dinarpus. Semoga keinginan kita menjadikan daerah yang lebih sejahtera, mandiri, berbudaya berlandaskan nilai-nilai religius akan tercapai," katanya.