Magelang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu kepada kalangan penyandang disabilitas di daerah selatan Provinsi Jawa Tengah itu, Minggu.
"Sosialisasi pengawasan pemilu partisipasif tersebut merupakan serangkaian kegiatan sosialisasi untuk kelompok sasaran," kata Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo Didik Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Minggu.
Pada sosialisasi yang berlangsung di Gedung Dakwah Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Purworejo itu, Bawaslu setempat bekerja sama dengan Ikatan Disabilitas Purworejo (IDP) dan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Purworejo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq mengatakan bahwa sosialisasi itu untuk memberikan fasilitasi dan pencerahan tentang pentingnya pengawasan pemilu kepada penyandang disabilitas.
"Bawaslu ingin memberikan perlakuan yang sama kepada teman-teman penyandang disabilitas untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat, berintegritas, jujur, dan adil," katanya.
Menurut dia, posisi kalangan penyandang disabilitas yang strategis dalam pemilu, termasuk keterlibatan mereka dalam pengawasan partisipatif atas pesta demokrasi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Bawaslu, di Kabupaten Purworejo saat ini terdapat sekitar 2.000 penyandang disabilitas.
"Mereka ini juga menjadi bagian dari warga negara yang tidak bdilakukan berbeda, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Tidak ada satu alasan yang digunakan untuk memperlakukan diskriminasi kepada teman-teman disabilitas," katanya.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Purworejo Anik Ratnawati mengatakan, penyandang disalibitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam tahapan pelaksanaan pemilu. Hak dan kewajiban itu disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal 5 Undang-Undang Pemilu menjelaskan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih. Melalui sosialisasi ini, kami berharap bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
Anik menjelaskan bahwa terdapat titik krusial yang dapat mengancam pemilu, yakni praktik politik uang yang dapat memengaruhi suara pemilih para penyandang disabilitas.
"Maka teman-teman penyandang disabilitas harus berani menolak jika ada peserta pemilu yang memberikan uang," katanya.
Ketua IDP Simponi (56) menyambut baik sosialisasi pengawasan pemilu yang diberikan Bawaslu setempat kepada para penyandang disabilitas.
Sosialisasi itu, katanya, dapat memberikan wawasan kepada kalangan penyandang disabilitas yang selama ini cenderung tertutup pada pesta demokrasi.
Berita Terkait
Bawaslu Kudus siap berikan keterangan gugatan PHPU di MK
Jumat, 26 April 2024 15:37 Wib
Bawaslu Semarang buka pendaftaran panwaslu kecamatan
Kamis, 25 April 2024 21:04 Wib
Bawaslu Banyumas segera rekrut panwaslucam untuk Pilkada Serentak 2024
Jumat, 19 April 2024 16:35 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib