Kudus (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap dua orang atas dugaan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Gurning melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriyadi Siswanto di Kudus, Rabu, penangkapan terhadap Ruslan (25) warga Desa Karangharjo dan Moh Mualif (30) warga Desa Kragan, keduanya dari Kecamatan Kragan, Rembang berawal dari pengembangan penyidikan kasus pencurian sepeda motor.
Hal itu terungkap saat digelar operasi tertib lalu lintas. Polisi mendapatkan pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK sesuai dengan sepeda motor yang dikendarainya.
Selanjutnya, diperoleh dua nama warga Kabupaten Rembang, kemudian dilakukan penangkapan.
Kedua tersangka tersebut sehari-hari bekerja di toko fotokopi, sedangkan peralatan yang digunakan untuk membuat STNK palsu menggunakan komputer, printer, dan alat pres.
Selain mengamankan peralatan tersebut, petugas juga mengamankan lima lembar STNK palsu dan sebuah flasdisk.
Aksi para pelaku diduga tidak hanya sekali, tetapi berulang kali melakukan tindakan pemalsuan surat kendaraan bermotor.
STNK yang dibuat para pelaku secara kasatmata mudah dibedakan dengan yang asli. Hal ini bisa dilihat warna, jenis huruf, nomor kendaraan, dan nomor mesin yang tidak sesuai dengan kendaraan bermotor, serta kertas yang dipakai berjenis HVS.
Ruslan mengaku mendapat imbalan sebesar Rp50 ribu untuk setiap STNK palsu yang dicetak.
Adapun pemesannya, kata dia, bernama Edy Riyanto yang merupakan tersangka pencurian sepeda motor di Kabupaten Kudus.
Perkenalannya dengan Edy, kata dia, ketika di warung makan.
"Saya juga tidak mengetahui STNK untuk apa karena hanya mendapat pesanan," ujarnya.

