Batang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan mempercepat perubahan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah terkait adanya kendala perizinan yang diajukan para investor untuk menanamkan investasi di daerah itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin di Batang, Selasa, mengatakan perda RTRW sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan perkembangan pembangunan di daerah saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan perda.
"Kendati demikian dalam melakukan perubahan RTRW kami harus menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan sawah lestari yang sudah ada. Di sisi lain kita harus responsif terhadap investasi yang akan masuk ke daerah itu," katanya.
Menurut dia, sekarang ini sudah banyak investor yang batal menanamkan investasinya di daerah ini karena terbentur dengan perda tentang RTRW.
Perda RTRW, kata dia, memang prosesnya relatif panjang dan saat penyusunan perubahan regulasi baru harus menyesuaikan aturan yang ada dan beberapa tahapan yang harus di ulang kembali.
Ia mengatakan dalam upaya mempercepat perubaan perda RTRW tersebut, pemkab harus berkonsultasi dengan beberapa lembaga.
"Ini merupakan permasalahan bagi kami, investor sudah banyak yang mau datang ke Batang tetapi terhambat perda RTRW. Bahkan ada investor yang sudah melakukan pembebasan lahan dan mendatangkan besi konstruksi terpaksa harus batal karena izin pendirian perubahan tidak sesuai dengan RTRW," katanya.
Ia mengatakan pemkab sudah menyusun jadwal terkait percepatan perubahan perda RTRW yang rencananya pada Agustus 2018 atau Oktober 2018 sudah dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kami berharap pembahasan perubahan perda RTRW pada tahun ini sudah bisa selesai agar tidak menimbulkan polemik para investor yang akan menanamkan investasi di daerah ini," katanya.
Berita Terkait
Satpol PP Jateng belum selesai tangani 395 pelanggaran perda
Kamis, 7 Maret 2024 20:10 Wib
Gibran masuk kantor, segera selesaikan sejumlah perda yang tertunda
Kamis, 18 Januari 2024 11:48 Wib
Wakil wali kota Surakarta sebut pembahasan perda tunggu Gibran
Rabu, 17 Januari 2024 16:03 Wib
Pemkab Temanggung bongkar lapak PKL langgar perda
Senin, 8 Januari 2024 13:47 Wib
Wali Kota Semarang minta optimalkan inventarisasi aset daerah
Sabtu, 30 Desember 2023 5:53 Wib
Pemprov - DPRD Jateng sahkan Perda Lingkungan Hidup
Rabu, 20 Desember 2023 20:11 Wib
DPRD Kota Semarang : Perwal minuman beralkohol, larangan menjual dekat sekolahan
Sabtu, 2 Desember 2023 6:01 Wib
Pemprov Jateng dan DPRD siapkan perda pengelolaan pertambangan mineral
Kamis, 30 November 2023 14:40 Wib